Jangan asal copy-paste... Blog juga hasil karya cipta... Budayakan meminta izin terlebih dahulu... Minimal tampilkan sumber asal !!!

Pages

Senin, 13 Juni 2011

Asas Asas Umum Pemerintahan yang Baik menurut Kuntjoro Purbopranoto


1. Asas kepastian hukum

Keputusan-keputusan yang dikeluarkan oleh administrasi negara harus memberikan kepastian hukum bagi orang yang menerima keputusan.

Asas kepastian hukum membawa serta bahwa ketetapan yang memberatkan dan ketentuan yang terkait pada ketetapan yang menguntungkan harus disusun dengan kata-kata yang jelas. Asas ini memberi hak kepada yang berkepentingan untuk mengetahui dengan tepat apa yang dikehendaki daripadanya.

Asas ini mengkehendaki adanya stabilitas hukum, dengan maksud bahwa suatu keputusan yang telah yang dikeluarkan oleh badan tata usaha negara harus mengandung kepastian dan tidak akan dicabut kembali, bahkan sekalipun keputuan yang telah dibuat mengandung kelemahan.

Asas kepastian hukum, memiliki dua aspek yaitu aspek hukum material dan aspek hukum formal. Dalam aspek hukum material terkait dengan asas kepercayaan. Asas kepastian hukum menghalangi penarikan kembali/perubahan ketetapan. Asas ini menghormati hak yang telah diperoleh seseorang berdasarkan suatu keputusan pemerintah, meskipun keputusan itu salah sedangkan aspek hukum formal, memberikan hak kepada yang berkepentingan untuk mengetahui dng tepat apa yang dikehendaki suatu ketetapan.

2. Asas keseimbangan

Seorang pegawai yang melakukan kesalahan harus dihukum dan hukuman itu harus seimbang dengan tingkat kesalahan yang dilakukannya (tidak boleh berlebihan).

Asas keseimbangan (principle of proportionality), artinya kepentingankepentingan yang mempunyai hubungan langsung dengan kebijakan publik harus dipertimbangkan secara seimbang. Akibat dari suatu kebijakan publik harus sebanding dengan tujuan yang ingin dicapai oleh kebijakan tersebut. Langkah-langkah yang perlu diperhatikan oleh pemerintah daerah dalam rangka pembuatan kebijakan publik sehubungan dengan asas keseimbangan sebagai berikut :
a. Kepentingan-kepentingan yang relevan harus dipersamakan
b. Harus ada beberapa nilai kepentingan bagi pelaksanaan keseimbangan
c. Beberapa pandangan harus diterima sebagai kepentingan tertentu yang dapat dilakukan untuk mencapai tujuan-tujuan lain secara keseluruhan.
d. Keputusan badan publik harus dibuat sungguh-sungguh seimbang
e. Pengadilan akan menentukan bagaimana menggunakan kriteria pengujian secara intensif.

Segala kelalaian ataupun kesalahan yang dilakukan oleh seorang pegawai harus diberikan tindakan atau hukuman secara proporsional atau sebanding oleh atasan.

Asas keseimbangan, asas ini menghendaki adanya keseimbangan antara hukuman jabatan dan kelalaian atau kealpaan pegawai dan adanya kriteria yang jelas mengenai jenis-jenis atau kualifikasi pelanggaran atau kealpaan.

3. Asas kesamaan dalam mengambil keputusan

Asas ini menghendaki agar pejabat administrasi negara dalam mengambil keputusan harus memiliki tindakan-tindakan yang sama (dalam arti tidak bertentangan) atas kasus atau peristiwa yang serupa sehingga keputusannya pun akan sama pula.

Asas kesamaan dalam pengambilan keputusan pangreh (principle of equality), makksudnya hal-hal yang sama harus diperlakukan sama. Asas kesamaan ini dipandang sebagai salah satu asas yang paling mendasar dan berakar di dalam kesadaran hukum warga masyarakat. Asas persamaan memaksa pemerintah daerah untuk membuat kebijakan publik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersifat tidak diskriminatif.

Asas ini mengharuskan bahwa terhadap kasus-kasus yang faktanya sama, diharapkan diambil tindakan yang sama pula. Badan tata usaha negara haruslah berpegang teguh pada asas kesamaan ini karena asas kesamaan telah mendapat tempat dalam pasal 27 uud 1945.

Asas kesamaan dalam mengambil keputusan, asas ini menghendaki badan pemerintahan mengambil tindakan yang sama (dalam arti tidak bertentangan) atas kasus-kasus yang faktanya sama. Asas ini memaksa pemerintah untuk menjalankan kebijaksanaan. Aturan kebijaksanaan, memberi arah pada pelaksanaan wewenang bebas.

4. Asas bertindak cermat

Asas ini menghendaki administrasi negara harus bertindak dengan hati-hati agar tidak menimbulkan kerugian bagi warga masyarakat. Jika lalai (tidak hati-hati) dan akibatnya masyarakat dirugikan, maka administrasi negara tersebut dapat digugat untuk mengganti kerugian.

Menghendaki pejabat administrasi negara untuk bertindak dengan hati-hati agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Jika lalai (tidak hati-hati) dan akibatnya masyarakat dirugikan, maka pejabat administrasi negara tersebut dapat digugat.

Asas bertindak cermat (principle of carefulness), mensyaratkan agar pemerintah sebelum membuat kebijakan publik meneliti semua fakta yang relevan dan memasukkan pula semua kepentingan yang relevan ke dalam pertimbangannya.

Asas ini mengkehendaki agar pemerintah bertindak cermat, bahkan mengharuskannya berhati-hati , sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi warga massyarakat. Kerugian itu timbul bukan saja dari akibat tindakan pemerintah atau bisa juga timbul karena akibat tidak melakukan suatu perbuatan yang seharusnya dilakuakan.

Asas bertindak cermat, asas ini menghendaki pemerintah bertindak cermat dalam melakukan aktivitas penyelenggaraan tugas pemerintahan sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi warga negara. Dalam menerbitkan ketetapan, pemerintah harus mempertimbangkan secara cermat dan teliti semua faktor yang terkait dengan materi ketetapan, mendengar dan mempertimbangkan alasan-alasan yang diajukan oleh pihak yang berkepentingan, mempertimbangkan akibat hukum yang timbul dari ketetapan.

5. Asas motivasi untuk setiap keputusan

Asas ini menghendaki agar suatu keputusan yang dibuat oleh pejabat administrasi negara harus mempunyai motivasi atau alasan yang cukup jelas, benar dan adil. Dengan demikian orang yang terkena keputusan tersebut menjadi tahu apa alasan-alasannya, sehingga apabila alasan-alasan itu tidak benar dan merugikan, dia dapat mengajukan keberatan yang tepat untuk mendapatkan keadilan.

Asas motivasi untuk setiap keputusan pangreh (principle of motivation), maksudnya suatu kebijakan publik harus dapat didukung oleh alasan-alasan yang dijadikan dasarnya.

Setiap keputusan yang dikeluarkan oleh badan-badan pemerintahan harus mempunyai alasan, dan alasan itu harus jelas, benar, serta adil. Tujuan diperlukannya motivasi dalam setiap keputusan adalah untuk mengetahui alasan-alasan yang dijadikan bahan pertimbangan dikeluarkannya keputusan. Terutama bagi mereka yang terkena dan merasa tidak puas terhadap keputusan itu.

Asas motiasi untuk keputusan, asas ini menghendaki setiap ketetapan harus mempunyai motivasi/alasan yang cukup sebagai dasar dalam menerbitkan ketetapan. Alasan harus jelas, terang, benar, obyektif, dan adil. Alasan sedapat mungkin tercantum dalam ketetapan sehingga yang tidak puas dapat mengajukan banding dengan menggunakan alasan tersebut. Alasan digunakan hakim administrasi untuk menilai ketetapan yang disengketakan.

6. Asas jangan mencampuradukkan kewenangan

Asas ini menghendaki agar administrasi negara dalam mengambil keputusan harus selalu sesuai dengan wewenang yang melekat padanya. Penggunaan wewenang di luar kewenangan yang dimilikinya (penyalahgunaan wewenang) dikenal dengan istilah detournement de pouvoir.

Asas jangan mencampuradukkan kewenangan (principle of non misuse of competence), artinya kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah tidak boleh digunakan untuk tujuan lain selain dari tujuan yang ditentukan untuk kewenangan itu.

Suatu kewenangan yang diberikan haruslah dipergunakan sesuai dengan maksud dan tujuan semula diberikannya kewenangan itu. Penyalahgunaan wewenang dapat berakibat adanya pembatalan terhadap suatu keputusan badan atau pejabat tata usaha negara.

Asas tidak mencampuradukkan kewenangan, di mana pejabat tata usaha negara memiliki wewenang yang sudah ditentukan dalam perat perundang-undangan (baik dari segi materi, wilayah, waktu) untuk melakukan tindakan hukum dalam rangka melayani/mengatur warga negara. Asas ini menghendaki agar pejabat tata usaha negara tidak menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain selain yang telah ditentukan dalam peraturan yang berlaku atau menggunakan wewenang yang melampaui batas.

Dua jenis penyimpangan penggunaan wewenang menurut undang-undang nomor 5 tahun 1986, yakni penyalahgunaan wewenang (detournrment de pouvoir), yaitu badan/pejabat tata usaha negara pada waktu mengeluarkan keputusan telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebut. Sewenang-wenang (willekuer), yaitu badan/pejabat tata usaha negara pada waktu mengeluarkan atau tidak mengeluarkan keputusan setelah mempertimbangkan semua kepentingan yang tersangkut dengan keputusan itu seharusnya tidak sampai pada pengambilan atau tidak pengambilan keputusan tersebut.

7. Asas perlakuan yang jujur atau asas permainan yang layak

Asas ini menghendaki agar pejabat administrasi negara harus memberikan kesempatan seluas-luasnya pada masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan adil sehingga keadilan dan kebenaran yang dikehendaki masyarakat dapat terwujud.

Menghendaki agar pejabat administrasi negara harus memberikan kesempatan seluas-luasnya pada masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan adil, terutama untuk hal-hal yang berkaitan dengan kepentingannya.

Asas permainan yang layak (principle of fair play), maksudnya pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah wajib memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengajukan keberatan terhadap kebijakan publik yang dibuatnya.

Tujuan asas ini adalah menyatakan bahwa badan-badan pemerintah hendaknya memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara untuk mencari kebenaran dan keadilan. Bermaksud juga untuk memberikan respone atas suatu keterangan atau penjelasan yang tidak benar atau kurang jelas yang diberikan oleh badan tata usaha negara. Pemerintah memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan adil.

Asas permainan yang layak (fair play), asas ini menghendaki agar warga negara diberi kesempatan yang seluas-luasnya untuk mencari kebenaran dan keadilan serta diberi kesempatan untuk membela diri dengan memberikan argumentasi-argumentasi sebelum dijatuhkannya putusan administrasi. Asas ini menekankan pentingnya kejujuran dan keterbukaan dalam proses penyelesaian sengketa tata usaha negara.

8. Asas kelayakan atau asas kewajaran

Asas ini melarang pejabat administrasi negara berlaku sewenang-wenang atau berlaku tidak layak. Seandainya seorang pejabat administrasi negara bertindak sewenangwenang di luar batas kewajaran, maka keputusan yang dikeluarkan oleh pejabat tersebut dapat dibatalkan.

Asas keadilan atau kewajaran (principle of reasonableness or prohibition of arbitrariness), maksudnya pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak boleh membuat kebijakan yang sewenangwenang karena kebijakan demikian ini dapat menimbulkan kerugikan bagi warga masyarakat.

Asas ini bertujuan untuk agar badan-badan pemerintah tidak bertindak sewenag-wenang atau tidak wajar. Jika ternyata aparat pemerintah bertndak sewenang-wenang atau tidak wajar, maka tindakan demikian dibatalkan.

Asas keadilan dan kewajaran, asas keadilan menuntut tindakan secara proposional, sesuai, seimbang, selaras dengan hak setiap orang. Asas kewajaran menekankan agar setiap aktivitas pemerintah memperhatikan nilai-nilai yang berlaku di tengah masyarakat, baik itu berkaitan dengan moral, adat istiadat.

9. Asas menanggapi pengharapan yang wajar

Asas ini menghendaki agar tindakan administrasi negara dapat menimbulkan harapan-harapan yang wajar bagi yang berkepentingan. Sekedar ilustrasi, pada tanggal 13 januari 1959, centrale raad van beroep di nederland memutuskan perkara yang kasusnya sebagai berikut: seorang pegawai negeri yang memakai mobil pribadinya untuk keperluan dinas meminta uang pengganti untuk pemakaian mobilnya itu. Ia memperoleh uang pengganti yang dimintanya, akan tetapi kemudian aturan kepegawaian tidak memuat ketentuan yang memperbolehkan pemberian uang pengganti kepada pegawai negeri atas biaya yang dikeluarkannya sehingga keputusan pemberian uang pengganti tersebut ditarik kembali. Centrale raad van beroep menyatakan keputusan penarikan kembali uang tersebut oleh instansi yang bersangkutan batal karena keputusan penarikan kembali tersebut bertentangan dengan asas menanggapi harapan yang ditimbulkan secara wajar.

Asas menanggapi pengharapan yang wajar (principle of meeting raised expectation), artinya harapan-harapan yang ditimbulkan oleh janjijanji pemerintah terhadap warga masyarakat eksistensi kebijakan publik dan hukum. Kebijakan public ang dibuat oleh pemerintah daerah harus sesuai dengan harapan-harapan yang dijanjikannya karena kalau tidak maka dapat mengurangi kepercayaan warga masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Asas ini mengkehendaki agar setiap tindakan yang dilakukan oleh pemerintah harus menimbulkan harapn-harapan pada penduduk. Namun jika terdapat kekeliruan eh dalam tindakan itu , maka kerugian yang timbul sebagai akibat dari kekeliruan atau kelalaian itu harus ditanggung oleh alat pemerintahan secara konsekwen dan tidak boleh dibebankan kepada warga massyarakat.

10. Asas meniadakan akibat suatu keputusan yang batal

Asas ini menghendaki agar jika suatu keputusan dianggap batal, maka akibat dari keputusan yang dibatalkan itu harus ditiadakan sehingga orang yang dirugikan akibat batalnya keputusan tersebut harus diberi ganti rugi dan direhabilitasi.

Asas meniadakan akibat-akibat suatu keputusan yang batal (principle of undoing the consequences of an annulled decision), maksudnya dapat saja terjadi bahwa tindakan yang dilakukan oleh pemerintah daerah dibatalkan oleh pejabat yang berwenang. Dengan demikian, pemerintah wajib meniadakan kerugian-kerugian yang telah diderita oleh warga masyarakat.

Pada prinsipnya setip orang (pegawai) yang dipecat dari perkerajaannya karena diduga telah melakukan suatu kejahatan, tetapi setelah melalui proses pemeriksaan pengadilan, orang tersebut ternyata tidak terbukti melakukan kejahatan sebagaimana diduga semula, maka instasi tempat ia berkerja harus menerima kembali orang yang telah dipecat itu. Orang itu harus direhabililitasi kembali nama baiknya. Jika akibat pembatalan keputusan ada kerugian, maka putusan hukum yang dirugikan harus diberi ganti rugi dan rehabilitasi.

Asas kepercayaan dan menanggapi penghargaan yang wajar, asas ini menghendaki agar setiap tindakan yang dilakukan pemerintah harus menimbulkan harapan-harapan bagi warga negara. Jika suatu harapan sudah terlanjur diberikan kepada warga negara tidak boleh ditarik kembali meskipun tidak menguntungkan bagi pemerintah.

11. Asas perlindungan atas pandangan hidup atau cara hidup

Asas ini menghendaki agar setiap orang diberi kebebasan atau hak untuk mengatur kehidupan pribadinya sesuai dengan pandangan (cara) hidup yang dianutnya. Di indonesia perlindungan atas pandangan (cara) hidup ini harus diberikan tetapi tetap dalam kerangka nilai-nilai moral yang sesuai dengan pancasila sebagai pandangan hidup dan kepribadian bangsa.

Asas perlindungan atas pandangan hidup (cara hidup) pribadi (principle of protecting the personal way of life), artinya sesuatu yang dianggap baik berupa pandangan hidup pribadi warga masyarakat wajib diperhatikan pada saat dibuatnya kebijakan publik.

Bermaksud agar pemerintah melindungi hak atas kehidupan pribadi seorang pegawai negri. Untuk penerapan asas ini di indonesia diperlukan persesuaian dengan pandangan hidup bangsa indonesia. Setiap pns diberi kebebasan dan hak untuk mengatur hidup pribadinya dengan batas pancasila.

Asas perlindungan atas pandangan atau cara hidup pribadi, asas ini menghendaki pemerintah melindungi hak atas kehidupan pribadi setiap pegawai negeri dan warga negara. Penerapan asas ini dikaitkan dengan sistem keyakinan, kesusilaan, dan norma-norma yang dijunjung tinggi masyarakat. Pandangan hidup seseorang tidak dapat digunakan ketika bertentangan dengan norma-norma suatu bangsa.

12. Asas kebijaksanaan

Bahwa dalam tugas mengabdi kepada kepentingan umum, badan-badan pemerintah tidak perlu menunggu instruksi dalam bertindak. Menurut koentjoro purbopranoto, asas kebijaksanaan ini jangan dikaburkan pengertiannya dengan freies ermessen, sebab freies ermessen pada hakikatnya memberikan kebebasan bertindak pada pemerintah dalam menghadapi situasi yang konkrit, sedangkan kebijaksanaan merupakan suatu pandangan yang jauh ke depan dari pemerintah sehingga justru freies ermessen harus didasarkan pada asas kebijaksanaan.

Asas kebijaksanaan (sapientia), artinya jika pemerintah daerah membuat kebijakan public dalam penerapan asas kebijakasanaan wajib ditentukan kerangka hukumnya secara pasti untuk mencegah terjadinya penafsiran ambivalen yang dapat merugikan warga masyarakat.

Asas ini mengkehendaki agar dalam melaksanakan tugasnya pemerintah diberi kebebasan unutk melakukan kebijaksanaan tanpa harus selalu menunggu instruksi. Berkaitan dengan perlunya tindakan positif pemerintah mengenai penyelengaraan kepentingan umum. Pemerintah berhak untuk membuat kebijaksanaan demi kepentingan umum.

Asas kebijaksanaan, asas ini menghendaki pemerintah dalam melaksanakan tugas dan pekerjaannya diberi kebebasan dan keleluasaan untuk menerapkan kebijaksanaan tanpa harus terpaku pada perat perundang-undangan formal.

13. Asas penyelenggaraan kepentingan umum

Sebagai tindakan aktif dan positif tindak pemerintah ialah menyelenggarakan kepentingan umum. Asas penyelenggaraan kepentingan umum (principle of public service), artinya kepentingan umum menunjukkan kepentingan sebagian besar warga masyarakat yang sepatutnya didahulukan dari kepentingan pribadi dan golongan oleh pemerintah daerah dalam pembuatan kebijakan publik.

Asas ini mengkehendaki agar dalam menyelenggarakan tugasnya pemerintah selalu mengutamakan kepentingan umum. Karena negara indonesia adalah negara yang hukum yang dinamis (walfare state) yang menuntut segenap kegiatan-kegiatan yang dilakukan aparat menuju pada penyelenggaraan kepentiangan umum.

Penyelenggaraan kepentingan umum, asas ini menghendaki agar pemerintah dalam melaksanakan tugasnya selalu mengutamakan kepentingan umum, yakni kepentingan yang mencakup semua aspek kehidupan orang banyak. Mengingat kelemahan asas legalitas, pemerintah dapat bertindak atas dasar kebijaksanaan untuk menyelenggarakan kepentingan umum.

"bahan kuliah"

Minggu, 29 Mei 2011

Apa Lagi ?

Aku menangis dalam hening
Hanya itu satu satunya yang dapat aku lakukan disaat aku merasa sepi
Mencari tempat dimana aku bisa meluapkan segala gundah
Aku seperti menginginkan sesuatu yang aku sendiri tak tahu apa

Aku merasa aku telah mendapatkan semuanya
Kecerdasan, fisik sempurna, ekonomi cukup
Bahkan kasih sayang dari keluargaa
Tak bisa aku pungkiri
Everything that I want, I get it

Come on !!! Harusnya aku bersyukur
Sebenarnya apa lagi yang aku inginkan ? aku juga tak tahu
Ini melebihi soal ujian terberat yang tak terpecahkan olehku
Apa jawabannya ? Benar atau salah ?
Aku pun tidak tahu

Jumat, 27 Mei 2011

PENGERTIAN HUKUM PIDANA


VAN HAMED

Hukum pidana adalah keseluruhan dasar dan aturan yang dianut oleh negara dalam kewajibannya untuk menegakkan hukum yakni dengan melarang apa yang bertentangan dengan yang disebut recht/hukum dan mengenakan suatu nestapa kepada orang yang melanggar larangan tersebut. Defenisi ini disebut juga ius poenali.

SIMONS

Hukum pidana adalah
  • Keseluruhan larangan atau perintah oleh negara diancam oleh nestapa, yaitu suatu pidana apabila tidak ditaati.
  • Keseluruhan peraturan yang merupakan syarat syarat untuk menjatuhkan pidana.
  • Keseluruhan ketentuan untuk memberikan dasar untuk penjatuhan dan penerapan pidana.

MR. WFC. VAN HOUTTEN

Hukum pidana adalah keseluruhan dari azas azas dan peraturan peraturan yang diliputi oleh negara atau suatu masyarakat hukum lainnya, dimana mereka itu sebagai pemeliharra ketertiban hukum umum telah melarang yang dilakukannya. Tindakan tindakan yang bersifat melanggar hukum dan telah mengaitkan pelanggaran terhadap peraturannya dengan penderitaan yang bersifat khusus yaitu berupa hukuman.

MOELIYATNO

Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang mengadakan dasar dasar dan aturan aturan untuk
  • Menentukan perbuatan perbuatan yang mana tidak boleh dilakukan, yang dilarang yang disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi siapa yang melanggar larangan.
  • Menentukan kepaduan hal hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagai mana yang telah diancam.
  • Menentukan dengan cara bagaimana pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.
Dari rumusan tersebut dapat diberi penjelasan sebagai berikut:
  • Hukum pidana adalah keseluruhan dari bagian hukum yang berlaku di suatu negara.
  • Perbuatan yang oleh hukum pidana dilarang dan diancam dengan hukuman yang disebut delik
  • Tentang perbuatan mana yang dapat dipandang sebagai perbuatan pidana yang menganut suatu azas yang disebut azas legalitas/principle of legality.
  • Bagi siapa yang melakukan perbuatan pidana diancam dengan pidana namun tidak semua perbuatan pidana diancam dengan pidana (pasal 44-48 KUHP)
  • Kalau disebut dalam poin 1 dan 2 defenisi Moeliyatno adalah merupakan hukum pidana materiil, sedangkan poin 3 adalah hukum pidana formil.

Sehingga dengan demikian dapatlah dibuat kesimpulan hukum pidana ialah sekumpulan peraturan yang mengatur perbuatan apa yang dapat dijatuhi hukuman serta bagaimana ancaman hukumannya (defenisi dalam umum).

 "bahan kuliah"

Kamis, 26 Mei 2011

SISTEM PERADILAN INTERNASIONAL

     Sistem peradilan internasional adalah salah satu proses yang menjelaskan tentang hubungan peradilan yang bekerja sama secara luas dengan bangsa lain.

     Kata sistem dalam kaitannya dengan peradilan internasional adalah unsur-unsur atau komponen-komponen lembaga peradilan internasional yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu kesatuan dalam rangka mencapai keadilan internasional. Komponen-komponen tersebut yaitu :

  1. Mahkamah Internasional (The Internasional Court Justice)
  2. Mahkamah Pidana Internasional (The Internasional Criminal Court)
  3. Panel Khusus Dan Special Pidana Internasional (The Internasional Criminal Tribunals and Special Courts)

Penjelasan :


1.   Mahkamah Internasional

     Berkedudukan di Den Haag, Belanda dan sebagai organ utama PBB untuk mengadili dan mengahakimi setiap negara yang bersengketa, oleh karena itu setiap negara yang bersengketa harus tunduk pada yuridiksi pengadilan sebelum kasus mereka didengar. Mahkamah Internasional ini telah didirikan tahun 1945 dan mulai berfungsi pada tahun 1946.

     Fungsi utama MI adalah untuk menjelaskan kasus-kasus persengkataan intersional yang subjeknya adalah negara. Serta juga dapat memberikan pendapat konsultasi mengenai pertanyaan hukum dimaksud dengan internasional organ dan lembaga yang berwenang sebagaimana mestinya.

     Pasal 9 Statuta MI menjelaskan, komposisi MI terdiri dari 15 hakim. Ke-15 calon hakim tersebut direkrut dari warga negara anggota yang dinilai cakap dibidang hukum internasional, untuk memilih anggota mahkamah dilakukan pemungutan suara secara independen oleh majelis MU dan Dewan Keamanan (DK). Biasanya 5 hakim MI berasal dari anggota tetap DK PBB, tugasnya untuk memeriksa dan memutuskan perkara yang disidangkan baik yang bersifat sengketa maupun yang bersikap nasihat.

     Yurisdiksi adalah kewenangan yang dimiliki oleh MI yang bersumber pada hukum internasional untuk menentukan dan menegakan sebuah aturan hukum, meliputi: memutuskan perkara-perkara pertikaian dan memberikan opini-opini yang bersifat nasihat. Beberapa kemungkinan cara penerimaan tersebut:

  • Perjanjian Khusus, dalam hal ini negara yang beracara di Mahkamah Internasional harus membuat perjanjian khusus yang berisi subyek persengketaan. Contoh : kasus yaitu pulau ligitan dan sipadan antara Indonesia dan Malaysia.
  • Penundukan Diri, dalam perjanjian internasional, para pihak yang menundukan diri pada yurisdiksi Mahkamah Internasional sebagaimana terdapat dalam isi perjanjian internasional diantara mereka.dan tentu saja tunduk kepada yurisdiksi masih tetap harus dilakukan.
  • Pernyataan Penundukan Diri Negara Peserta Statute Mahkamah Internasional, tetap anggota stauta mempunyai kewajiban untuk tunduk kepada Mahkamah Internasional. Tapi bedanya mereka tidak perlu membuat perjanian khusus terlebih dahulu.
  • Keputusan Mahkamah Internasional Mengenai Yurisdiksinya, manakala ada sengketa pada yurisdiksi tersebut maka di selesaikan oleh Mahkamah Internasional. Para pihak dapt mengajukan keberatan awal terhadap yuridiksi mi.
  • Penafsiran Putusan, Mahkamah Internasional harus menafsirkan putusan jika diminta oleh salah satu pihak bahkan kedua belah pihak, menurut statute pasal 26.
  • Perbaikan Putusan, pengajuan permintaaan dilakukan untuk menundukan diri pada yurisdiksi. Syarat pengajuan tesebut yaitu adanya fakta baru (novum) yang belum diketahui oleh Mahkamah Internasional ketika putusan itu dibuat. Pada menerima permintaan, pengadilan memutuskan negara dan organisasi yang mungkin memberikan informasi yang bermanfaat dan memberikan mereka kesempatan untuk menyajikan laporan tertulis atau lisan. Pada prinsipnya, penasehat mahkamah pendapat adalah bersifat konsultatif dan karenanya tidak mengikat seperti itu di tubuh meminta, tertentu atau peraturan bisa, bagaimanapun, menyediakan di muka bahwa pendapat bersifat mengikat.


2.   Mahkamah Pidana Internasional (The International Criminal Court)

     Mahkamah Pidana Internasional merupakan mahkamah yang berdiri permanent berdasarkan traktat multilateral yang bertujuan untuk mewujudkan supremasi hukum internasional dan memastikan bahwa pelaku kejahatan berat internasional dipidana.

     Mahkamah Pidana Internasional disahkan pada tanggal 1 juli 2002, dan dibentuk berdasarkan statute roma lahir terlebih dahulu pada tanggal 17 juli 1998. Tiga tahun kemudian, yaitu tanggal 1 juli 2005 statuta Mahkamah Internasional telah diterima oleh 99 negara.

     Pada awalnya Mahkamah Pidana Internasional terdiri dari 18 oarang hakim yang bertugas selam sembilan tahun tanpa dapat dipilih kembali. Para hakim dipilih berdasarkan dua pertiga suara majelis negara pihak, yang terdiri atas negara-negara yang telah meratifikasi ststuta ini (pasal 35 ayat 6 dan 9). Dalam memilih para hakim, negara pihak harus memperhitungkan perlunya perwakilan. Berdasarkan prinsip-prinsip system hukum di dunia, keseimbangan geografis, dan keseimbangan jender.

     Kewenangan yang dimiliki Mahkamah Pidana Internasional untuk menegakan aturan hukum internasional adalah memutus perkara terbatas terhadap pelaku kejahatan berat oleh warga negara dari negara yang telah meratifikasi statute Mahkamah Internasional.

  1. Kejahatan Genosida ( The Crime Of Genoside), Yaitu tindakan kejahatan yang berupaya untuk memusnahkan keseluruhan atau sebagian dari suatu bangsa, etnik, ras ataupun kelompok keagamaan tertentu.
  2. Kejahatan Terhadap Kemanusiaan( The Crimes Against Humanity), Yaitu tindakan penyerangan yang luas atau sistematis terhadap populasi penduduk sipil tertentu.
  3. Kejahatn Perang ( Warcrimes), Yaitu tindakan yang berkenaan dengan kejahatan perang, semua tindakan terhadap manusia atau hak miliknya yang bertentangan dengan konvensi jenewa (misalnya pembunuhan berencana, penyikasaan, dll) dan kejahatan yang melanggar hukum konflik bersenjata internasional ( menyerang objek-objek sipil bukan militer)
  4. Kejahatan Agresi ( The Crime Of Aggression), Yaitu tindakan kejahatan yang mengancam terhadap perdamaian.

C.  Panel Khusus Dan Special Pidana Internasional (The Internasional Criminal
    Tribunals and Special Courts)

      Lembaga peradilan internasional yang berwenang mengadili para tersangka kejahatan berat internasional yang bersifat tidak permanen atau sementara (ad hoc) dalam arti setelah selesai mengadili maka peradilan ini dibubarkan.

      Yuridiksi atau kewenangan dari panel khusus dan special pidana internasional ini, adalah menyangkut tindak kejahatan perang dan genosida (pembersihan etnis) tanpa melihat apakah negara dari si pelaku itu telah meratifikasi atau belum terhadap statute panel khusus dan special pidana internasional ini. Contoh special court for east timor dan Indonesia membentuk peradilan HAM.

MENGERTILAH


 Ketika kulihat engkau bersama dirinya
 Menjamahnya penuh cinta
 Hatiku teriris, terkoyak, terhampas karena luka
 Luka yang perih, pedih dan menyakitkan

          Namun mengtapa kau tak mengerti
          Kau tinggalkan aku dan kau hempaskan cintaku
          Kau hanya berpesan jaga diri ini

     Tapi pernahkah kau berpikir untuk mendekapku
     Meski sedetik
     Atas secercah cintaku berbalas

               Mengapa cinta begitu menyakitkan
               Mengurungku dalam kekecewaan
               Membunuhku dengan kesedihan

  Jangan tinggalkan aku
  Aku rindu padamu
  Aku ingin kau temani aku

Rabu, 25 Mei 2011

SISTEM EKONOMI

A. Sistem Ekonomi Tradisional

Sistem ekonomi tradisional merupakan sistem ekonomi yang diterapkan oleh masyarakat tradisional secara turun temurun dengan hanya mengandalkan alam dan tenaga kerja.

Ciri dari sistem ekonomi tradisional adalah :
1. Teknik produksi dipelajari secara turun temurun dan bersifat sederhana
2. Hanya sedikit menggunakan modal
3. Pertukaran dilakukan dengan sistem barter (barang dengan barang)
4. Belum mengenal pembagian kerja
5. Masih terikat tradisi
6. Tanah sebagai tumpuan kegiatan produksi dan sumber kemakmuran

Sistem ekonomi tradisional memiliki kelebihan sebagai berikut :
1. Tidak terdapat persaingan yang tidak sehat, hubungan antar individu sangat erat
2. Masyarakat merasa sangat aman, karena tidak ada beban berat yang harus dipikul
3. Tidak individualistis

Kelemahan dari sistem ekonomi tradisional adalah :
1. Teknologi yang digunakan masih sangat sederhana, sehingga produktivitas rendah
2. Mutu barang hasil produksi masih rendah

Saat ini sudah tidak ada lagi negara yang menganut sistem ekonomi tradisional, namun di beberapa daerah pelosok, seperti suku badui dalam, sistem ini masih digunakan dalam kehidupan sehari – hari

B. Sistem Ekonomi Pasar (Liberal/Bebas)

Sistem ekonomi pasar adalah suatu sistem ekonomi dimana seluruh kegiatan ekonomi mulai dari produksi, distribusi dan konsumsi diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar. Sistem ini sesuai dengan ajaran dari Adam Smith, dalam bukunya An Inquiry Into the Nature and Causes of the Wealth of Nations.

Ciri dari sistem ekonomi pasar adalah :
1. Setiap orang bebas memiliki barang, termasuk barang modal
2. Setiap orang bebas menggunakan barang dan jasa yang dimilikinya
3. Aktivitas ekonomi ditujukan untuk memperoleh laba
4. Semua aktivitas ekonomi dilaksanakan oleh masyarakat (Swasta)
5. Pemerintah tidak melakukan intervensi dalam pasar
6. Persaingan dilakukan secara bebas
7. Peranan modal sangat vital

Kebaikan dari sistem ekonomi antara lain:
1. Menumbuhkan inisiatif dan kreasi masyarakat dalam mengatur kegiatan ekonomi
2. Setiap individu bebas memiliki sumber-sumber produksi
3. Munculnya persaingan untuk maju
4. Barang yang dihasilkan bermutu tinggi, karena barang yang tidak bermutu tidak akan laku dipasar
5. Efisiensi dan efektivitas tinggi karena setiap tindakan ekonomi didasarkan atas motif mencari laba

Kelemahan dari sistem ekonomi antara lain:
1. Sulitnya melakukan pemerataan pendapatan
2. Cenderung terjadi eksploitasi kaum buruh oleh para pemilik modal
3. Munculnya monopoli yang dapat merugikan masyarakat
4. Sering terjadi gejolak dalam perekonomian karena kesalahan alokasisumber daya oleh individu

C. Sistem Ekonomi Komando (Terpusat)

Sistem ekonomi komando adalah sistem ekonomi dimana peran pemerintah sangat dominan dan berpengaruh dalam mengendalikan perekonomian. Pada sistem ini pemerintah menentukan barang dan jasa apa yang akan diproduksi, dengan cara atau metode bagaimana barang tersebut diproduksi, serta untuk siapa barang tersebut diproduksi.

Ciri dari sistem ekonomi pasar adalah :
1. Semua alat dan sumber-sumber daya dikuasai pemerintah
2. Hak milik perorangan tidak diakui
3. Tidak ada individu atau kelompok yang dapat berusaha dengan bebas dalam kegiatan perekonomian
4. Kebijakan perekonomian diatur sepenuhnya oleh pemerintah

Kebaikan dari sistem ekonomi terpusat adalah:
1. Pemerintah lebih mudah mengendalikan inflasi, pengangguran dan masalah ekonomi lainnya
2. Pasar barang dalam negeri berjalan lancar
3. Pemerintah dapat turut campur dalam hal pembentukan harga
4. Relatif mudah melakukan distribusi pendapatan
5. Jarang terjadi krisis ekonomi

Kelemahan dari sistem ekonomi terpusat adalah :
1. Mematikan inisiatif individu untuk maju
2. Sering terjadi monopoli yang merugikan masyarakat
3. Masyarakat tidak memiliki kebebasan dalam memilih sumber daya


D. Sistem Ekonomi Campuran

Sistem ekonomi campuran merupakan dari sistem ekonomi pasar dan terpusat, dimana pemerintah dan swasta saling berinteraksi dalam memecahkan masalah ekonomi.

Ciri dari sistem ekonomi campuran adalah :
1. Merupakan gabungan dari sistem ekonomi pasar dan terpusat
2. Barang modal dan sumber daya yang vital dikuasai oleh pemerintah
3. Pemerintah dapat melakukan intervensi dengan membuat peraturan, menetapkan kebijakan fiskal, moneter, membantu dan mengawasi kegiatan swasta.
4. Peran pemerintah dan sektor swasta berimbang
Penerapan sistem ekonomi campuran akan mengurangi berbagai kelemahan dari sistem


Referensi :
Griffin R dan Ronald Elbert. 2006. Business. New Jersey: Pearson Education.
http://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_perekonomian

Senin, 23 Mei 2011

REFORMASI DAN DEMOKRASI

Pemahaman paling sederhana yang bisa ditangkap :
> Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk raktyat.
> Reformasi adalah suatu perubahan

Reformasi menjadi awal perombakan sistem pengelolaan negara kita yang sebelumnya kurang menunjukkan hakikat negara yang menganut demokrasi.

Kepentingan rakyat dalam bidang politik pada masa orde baru sering diabaikan, sampai sampai masyarakat kurang memiliki peranan, bahkan hampir tidak memiliki peranan. Masyarakat masa itu hanya bisa “membeo” pada keinginan para penguasa.

Di masa orde baru, ketika dipimpin presiden Soeharto pemilu berjalan lancar, tetapi banyak terjadi kecurangan serta intimidasi kepada pemilih, kebebasan politik rakyat dikawal hingga hasil pemilu selalu dimenangi oleh pihak yang paling berkuasa.

Setelah adanya gerakan reformasi pada tahun 1998 disertai dengan jatuhnya preseden Soeharto, makna kebebasan mulai dirasakan rakyat. Dibawah kepemimpinan presiden BJ. Habibie dan Megawati Soekarnoputri yang secara notabene adalah orang sipil, pesta demokrasi dilaksanakan. Pemilu berjalan lancar serta hasilnya bukan dimenangkan oleh presiden yang memerintah.

Pada hakikatnya tujuan tertinggi dari demokrasi adalah kesejahteraan rakyat. Dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Namun, walaupun telah sembilan tahun era reformasi berjalan, rakyat belum merasakan dampak yang signifikan dalam bidang sosial ekonomi secara merata. Hal ini seakan-akan menjadi benih deviasi dari reformasi.

Hal tersebut dikarenakan tujuan esensial dari reformasi adalah adanya perbaikan bagi rakyat dan di Indonesia setelah kemenangan gerakan reformasi, demokrasi merupakan pilihan yang telah diambil sebagian besar masyarakat. Sembilan tahun lalu hampir seluruh rakyat bersepakat untuk menumbangkan rezim represif dan menggantikannya dengan sistem yang lebih mendengarkan aspirasi rakyat.

Namun lambat laun mulai terdapat banyak suara yang menilai bahwa pencapaian tujuan nasional terutama di bidang pertumbuhan dan keadilan ekonomi sosial berjalan sangat lambat dalam era reformasi dan mulai mempertanyakan efektifitas demokrasi.

Kenyataannya, setelah reformasi bergulir selama sembilan tahun dengan tujuan memberi kebebasan dalam bidang politik dan mensejahterakan rakyat, nampak manfaatnya belum dirasakan rakyat secara optimal.

Mulai terdapat banyak suara yang baik secara eksplisit maupun implisit menghimbau diputar kembalinya roda proses reformasi dengan argumentasi bahwa stabilitas politik dan ekonomi untuk negara semajemuk Indonesia hanya dapat dicapai secara efektif melalui sistem pemerintahan otokrasi yang represif.

Melihat dari sejarah perkembangan berbagai negara di dunia, baik sistem pemerintahan yang demokratis maupun otokratis sama-sama memiliki peluang untuk menciptakan kemajuan dan kesejehateraan masyarakat. Contoh mutakhir adalah India dan China.

India merupakan negara sangat besar dan majemuk yang secara konsisten menerapkan prinsip-prinsip demokrasi dan desentralisasi sejak berdirinya negara tersebut. Walaupun terasa lambat, saat ini India mampu memiliki tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan daya saing industri yang kuat terutama di bidang teknologi informasi dan industri jasa lainnya yang antara lain didorong oleh kreativitas yang tercipta dalam iklim keterbukaan.

Di China sebaliknya, meskipun beberapa simpul kendali perekonomian mulai dilonggarkan, otokrasi tetap secara kokoh dikendalikan oleh Partai Komunis. Namun tetap saja China mampu menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang luar biasa tinggi dan mengubah dirinya menjadi superpower ekonomi dalam waktu yang relatif singkat. Ini semua didorong oleh efisiensi perencanaan ekonomi sentralistik yang merupakan ciri khas negara otokratis yang antara lain menciptakan sektor manufaktor yang efisien dan kuat.

Kesimpulannya :

Mungkin reformasi memang merupakan puncak demokrasi di Indonesia. Tetapi itu bukan jaminan bagi rakyat Indonesia menatap kehidupan yang lebih baik. Hal ini dikarenakan demokrasi tanpa pembangunan karakter bangsa akan membawa anarki.

Demokrasi bukanlah obat antibiotik yang super mujarab yang dapat secara ajaib menyembuhkan berbagai penyakit sosial yang telah berakar kuat di masyarakat. Bahkan ada yang berpendapat roda reformasi harus diputar kembali dengan argumentasi bahwa stabilitas politik dan ekonomi untuk negara semajemuk Indonesia hanya dapat dicapai secara efektif melalui sistem pemerintahan otokrasi yang represif.

Demokrasi hanyalah salah satu dari begitu banyak pilihan pendekatan yang dapat digunakan untuk mencapai tujuan kolektif suatu masyarakat.

Kutipan dari berbagai literatur