Jangan asal copy-paste... Blog juga hasil karya cipta... Budayakan meminta izin terlebih dahulu... Minimal tampilkan sumber asal !!!

Pages

Senin, 08 Agustus 2011

GUGURNYA HAK MENUNTUT HUKUMAN DAN MENJALANKAN PIDANA

HAL HAL YANG DAPAT MENGGUGURKAN HAK MENUNTUT

DIDALAM KUHP

1. Nebis in idem (pasal 76 KUHP)

Hak untuk menuntut itu dipegang oleh jaksa penuntut, melakukan penyelidikan dan   penyidikan
Rasionya adalah :
  • Agar adanya kepastian hukum
  • Menjaga kewibawaan penegak hukum dimana masyarakat menjadi percaya terhadap penegak hukum
Unsur unsurnya adalah :
  • Orang yang sama
  • Perkara yang sama
  • Inkracht
  • Para penggugat dan tergugat yang sama
Prosedur acara ini tidak berlaku asas nebis in idem
Dakwaan tidak dapat diterima
Contoh :
  • Dalam suatu delik aduan apabila tidak ada pengaduan maka dakwaan tidak dapat diterima seperti pada pasal 284 perzinahan
  • Dalam suatu kasus perdata jual beli tanah ternyata salah satu pihak melakukan penipuan maka ia menjadi sengketa pidana
Tuntutan terdakwa dapat gugur apabila tidak terpenuhi syarat formil dan syarat materiil, maka tuntutan dapat gugur

Pasal 76 ayat 2
Pembatasan pidana yang sdah dihakimi asing, misalnya Malaysia, kemudian pulang ke Indonesia maka tidak berlaku lagi nebis in idem

2. Terdakwa meninggal dunia (pasal 77 KUHP)

Bahwa orang yang telah meninggal dunia tidak dapat dituntut lagi dan tuntutannya tidak dapat diberikan pada ahli warisnya

Pengecualian pasal 77
Pasal 33
Dalam hak tersangka meninggal dunia pada saat dilakukan penyidikan, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk dilakukan gugatan perdata terhadap ahli warisnya.
Pasal 34
Dalam hal terdakwa meninggal dunia pada saat dilakukan pemeriksaan di sidang pengadilan, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penuntut umum segera menyerahkan salinan berkas berita acara sidang tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk dilakukan gugatan perdata terhadap ahli warisnya.
Pasal 38 (5)
Dalam hal terdakwa meninggal dunia sebelum putusan dijatuhkan dan terdapat bukti yang cukup kuat bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi, maka hakim atas tuntutan penuntut umum menetapkan perampasan barang-barang yang telah disita.

3. Lewat waktu / Daluwarsa (pasal 78-81 KUHP)

Mengapa verjaring (lewat waktu) harus diatur :
  • Memberikan kepastian hukum
  • Karena daya ingat masyarakat semakin lenyap sehingga menjadi malas melakukan penuntutan
  • Barang buktinya semakin hilang dan semakin rusak, maka lewat waktu pemeriksaannya
  • Diman terdakwa yang seharusnya dipidana, bersembunyi serta dihantui rasa bersalah, maka telah dianggap sebagai pidana

4. Penyelesaian di luar sidang pengadilan (pasal 82 KUHP)

Hanya berlaku terhadap pelanggaran yang mana ancaman pidana hanya pidana denda
Ada 2 syarat yaitu :
  • Dengan membayar denda maksimal secara sukarela
  • Ada instansi instansi tertentu yang diberi wewenang dengan membayar sejumlah denda, hukuman selesai

DILUAR KUHP

1. Amnesti
    Pengampunan yang diberikan oleh Presiden kepada pelaku pelanggaran hak asasi manusia yang berat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat

2. Abolisi
    Penghentian penyidikan yang dilakukan oleh pemerintah atas persetujuan DPR mengenai orang yang bersangkutan karena dinilai tidak memiliki kapasitas untuk memberikan penjelasan secara hukum

Perbedaan antara abolisi dengan amnesti, yaitu :
  • Abolisi lebih sempit pemberianya daripada amnesty, karena abolisi hanya menggugurkan tuntutan kepada mereka yang belum dijatuhi tuntutan/putusan, sedangkan amnesti diberikan kepada mereka yang telah dijatuhi hukuman ataupun belum dijatuhi hukuman
  • Abolisi diberikan kepada pribadi pribadi tertentu yang jelas orangnya, sedangkan amnesti diberikan kepada orang orang yang terlibat dalam suatu tindak pidana tertentu atau peristiwa pidana tertentu
  • Abolisi diberikan setelah ada putusan hakim, sedangkan amnesti dapat diberikan kapan saja

GUGURNYA HAK MENJALANKAN PIDANA

DALAM KUHP

1. Meninggalnya si terpidana (pasal 83 KUHP)
2. Hak menjalankan hukuman gugur karena daluarsa (pasal 84 KUHP)

DI LUAR KUHP

Grasi, UU nomor 22 tahun 2002 mengenai grasi
Pengampunan berupa perubahan, perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh presiden

Alat Bukti

Di dalam ilmu hukum acara perdata, untuk membuktikan suatu dalih tentang hak dan kewajiban di dalam suatu sengketa di pengadilan, macamnya telah ditentukan oleh UU, yaitu :
1.      -   Alat bukti tertulis
2.      -   Alat bukti saksi
3.      -   Alat bukti persangkaaan
4.      -   Alat bukti pengakuan
5.      -   Alat bukti sumpah
Dalam hukum acara perdata penyebutan alat bukti tertulis (surat) merupakan alat bukti yang utama, karena tujuan dibuatnya suatu surat adalah untuk membuktikan suatu keadaan atau kejadian yang telah terjadi ataupun perbuatan hukum yang harus dilakukan oleh seseorang nantinya. (Pasal 164 HIR / Pasal 284 RBG / Pasal 1866 BW)

Di dalam ilmu hukum acara pidana, macam alat bukti adalah sebagai berikut :
1.      -   Keterangan saksi
2.      -   Keterangan ahli
3.      -   Surat
4.      -   Petunjuk
5.      -   Keterangan terdakwa.
Di dalam hukum acara pidana, saksi adalah alat bukti yang utama, hal ini karena seseorang didalam melakukan suatu tindak kejahatan tentu akan berusaha menghilangkan jejaknya, sehingga dalam perkara pidana, pembuktian akan dititikberatkan pada keterangan saksi. (KUHAP, Pasal 184 ayat 1)

Jumat, 29 Juli 2011

Ingin Bertemu


Aku sangat ingin bertemu dengannya
Dia yang selama ini aku rindukan
Dia yang ingin kutemui saat aku bahagia
Untuk berbagi kebahagiaan denganya
Tertawa bersamanya adalah hal yang terindah

Disaatku ku jenuh dengan hidupku
Aku semakin ingin bertemu dengannya
Melihatnya aku akan baik-baik saja
Melihatnya rasa sakit itu memudar

Namun aku tak tahu bagaimana dia
Apakah dia juga merasakan hal yang sama?
Apakah dia juga merindukanku?
Apakah dia juga ingin bertemu?
Apakah dia juga memikirkanku?
Sungguh aku ingin tahu
Karena itu aku ingin bertemu dengannya

Tak Mengerti


Kau bilang “Aku Tak Peduli Padamu”
Namun aku tak mengerti…
Mengapa kau selalu menghubungiku?
Seperti ingin tahu semua tentangku…

Kau bilang “Aku Tak Memikirkanmu”
Namun aku tak mengerti…
Mengapa kau mengkhawatirkanku?
Bahkan terlihat panik saat aku sakit…

Kau bilang “Aku Tak Menyukaimu”
Lagi lagi aku tak mengerti …
Mengapa kau selalu ada disisiku?
Kau mencari cari saat tak ada kabar dariku…

Kau bilang “Aku Tak Merindukanmu”
Aku semakin tak mengerti…
Mangapa kau selalu mengajakku bertemu?
Bahkan kau kecewa saat aku tak bisa…

Kau bilang “Aku Tidak Mencintaimu”
Kini sepertinya kau yang tak mengerti..
Perhatian… Rasa khawatir...
Rasa ingin selalu bersama…
Rasa ingin selalu bertemu…
Itu yang dinamakan CINTA

Kamis, 21 Juli 2011

MAYBE I'M JEALOUS


“HEI…”

"KAMU MASIH INGAT..?”

"MENGAPA KAMU SEPERTI INI..?"

"MAAF…"

"JIKA MAAF BERGUNA, UNTUK APA ADA POLISI?"

"GAYAMU SEPERTI AKTOR DRAMA KOREA SAJA..!"

"JANGAN MENGALIHKAN PEMBICARAAN..!"

"KAMU YANG MULAI DULUAN..!"

"BAIKLAH… JADI, APA YANG MEMBUATMU SEPERTI INI..?"

"SEPERTI APA..?"

"UDAH DEH… MAU DIPERPANJANG LAGI..?"

"HMM… OK..."

YAH… ATAU MUNGKIN AKU TIDAK PEDULI, BATINKU... PENTING BAGIMU TAPI TIDAK BERARTI JUGA UNTUKKU BUKAN..? AKU MULAI KESAL…


"OK APA..?"

“MAUNYA APA..?”

"KAMU KASAR SEKALI..!"

"KAMU BERUBAH SEKARANG..!"


KASAR??? (AKU TERHENYAK)
HEI…
BUKANKAH KITA IMPAS..?
KAMU PUN TELAH MENGECEWAKANKU... AKU MASIH MENGGUMAM DALAM HATI…


"..."

AKU RINDU… TAPI AKU KHAWATIR...
KHAWATIR JIKA AKU LUPA BAGAIMANA CARANYA UNTUK TERSENYUM…
KHAWATIR JIKA AKU TAK DAPAT TEGAR SEPERTI BIASANYA…
MESKI AKU TELAH MEMPERSIAPKAN DIRI, TAPI SUNGGUH, AKU TERLUKA…

“HEI…”

"JIKA INI YANG KAMU MAKSUD KAMU TIDAK SEPERTI YANG DULU…"

“FINE..!”

“HEI…”

MAAFKAN AKU… AKU MASIH MEMBATIN…
MUNGKIN AKU KASAR... MUNGKIN AKU BERUBAH…

MUNGKIN AKU MEMANG BUKAN SAHABAT YANG BAIK…
KARENA MUNGKIN AKU CEMBURU…

Rabu, 29 Juni 2011

Sekat Dalam Sepi


kadang aku merasa sepi...
tanpamu... tanpanya... tanpa mereka... tanpa semuanya...

anehnya...
kadang rasanya tetap sepi...
walaupun aku bersamanya... bersama mereka... bersama semuanya...

sepertinya aku tahu mengapa...
hanya ada satu hal...
karena kau tak ada...

ckckck... tertawalah!!!
kadang aku merasa bodoh...
karena merindukan hadirmu terlalu dalam...
aku benci mengakui ini...
aku bukannya butuh kau...
tapi aku rindu... rindu padamu...

Senin, 13 Juni 2011

Asas Asas Umum Pemerintahan yang Baik menurut Kuntjoro Purbopranoto


1. Asas kepastian hukum

Keputusan-keputusan yang dikeluarkan oleh administrasi negara harus memberikan kepastian hukum bagi orang yang menerima keputusan.

Asas kepastian hukum membawa serta bahwa ketetapan yang memberatkan dan ketentuan yang terkait pada ketetapan yang menguntungkan harus disusun dengan kata-kata yang jelas. Asas ini memberi hak kepada yang berkepentingan untuk mengetahui dengan tepat apa yang dikehendaki daripadanya.

Asas ini mengkehendaki adanya stabilitas hukum, dengan maksud bahwa suatu keputusan yang telah yang dikeluarkan oleh badan tata usaha negara harus mengandung kepastian dan tidak akan dicabut kembali, bahkan sekalipun keputuan yang telah dibuat mengandung kelemahan.

Asas kepastian hukum, memiliki dua aspek yaitu aspek hukum material dan aspek hukum formal. Dalam aspek hukum material terkait dengan asas kepercayaan. Asas kepastian hukum menghalangi penarikan kembali/perubahan ketetapan. Asas ini menghormati hak yang telah diperoleh seseorang berdasarkan suatu keputusan pemerintah, meskipun keputusan itu salah sedangkan aspek hukum formal, memberikan hak kepada yang berkepentingan untuk mengetahui dng tepat apa yang dikehendaki suatu ketetapan.

2. Asas keseimbangan

Seorang pegawai yang melakukan kesalahan harus dihukum dan hukuman itu harus seimbang dengan tingkat kesalahan yang dilakukannya (tidak boleh berlebihan).

Asas keseimbangan (principle of proportionality), artinya kepentingankepentingan yang mempunyai hubungan langsung dengan kebijakan publik harus dipertimbangkan secara seimbang. Akibat dari suatu kebijakan publik harus sebanding dengan tujuan yang ingin dicapai oleh kebijakan tersebut. Langkah-langkah yang perlu diperhatikan oleh pemerintah daerah dalam rangka pembuatan kebijakan publik sehubungan dengan asas keseimbangan sebagai berikut :
a. Kepentingan-kepentingan yang relevan harus dipersamakan
b. Harus ada beberapa nilai kepentingan bagi pelaksanaan keseimbangan
c. Beberapa pandangan harus diterima sebagai kepentingan tertentu yang dapat dilakukan untuk mencapai tujuan-tujuan lain secara keseluruhan.
d. Keputusan badan publik harus dibuat sungguh-sungguh seimbang
e. Pengadilan akan menentukan bagaimana menggunakan kriteria pengujian secara intensif.

Segala kelalaian ataupun kesalahan yang dilakukan oleh seorang pegawai harus diberikan tindakan atau hukuman secara proporsional atau sebanding oleh atasan.

Asas keseimbangan, asas ini menghendaki adanya keseimbangan antara hukuman jabatan dan kelalaian atau kealpaan pegawai dan adanya kriteria yang jelas mengenai jenis-jenis atau kualifikasi pelanggaran atau kealpaan.

3. Asas kesamaan dalam mengambil keputusan

Asas ini menghendaki agar pejabat administrasi negara dalam mengambil keputusan harus memiliki tindakan-tindakan yang sama (dalam arti tidak bertentangan) atas kasus atau peristiwa yang serupa sehingga keputusannya pun akan sama pula.

Asas kesamaan dalam pengambilan keputusan pangreh (principle of equality), makksudnya hal-hal yang sama harus diperlakukan sama. Asas kesamaan ini dipandang sebagai salah satu asas yang paling mendasar dan berakar di dalam kesadaran hukum warga masyarakat. Asas persamaan memaksa pemerintah daerah untuk membuat kebijakan publik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersifat tidak diskriminatif.

Asas ini mengharuskan bahwa terhadap kasus-kasus yang faktanya sama, diharapkan diambil tindakan yang sama pula. Badan tata usaha negara haruslah berpegang teguh pada asas kesamaan ini karena asas kesamaan telah mendapat tempat dalam pasal 27 uud 1945.

Asas kesamaan dalam mengambil keputusan, asas ini menghendaki badan pemerintahan mengambil tindakan yang sama (dalam arti tidak bertentangan) atas kasus-kasus yang faktanya sama. Asas ini memaksa pemerintah untuk menjalankan kebijaksanaan. Aturan kebijaksanaan, memberi arah pada pelaksanaan wewenang bebas.

4. Asas bertindak cermat

Asas ini menghendaki administrasi negara harus bertindak dengan hati-hati agar tidak menimbulkan kerugian bagi warga masyarakat. Jika lalai (tidak hati-hati) dan akibatnya masyarakat dirugikan, maka administrasi negara tersebut dapat digugat untuk mengganti kerugian.

Menghendaki pejabat administrasi negara untuk bertindak dengan hati-hati agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Jika lalai (tidak hati-hati) dan akibatnya masyarakat dirugikan, maka pejabat administrasi negara tersebut dapat digugat.

Asas bertindak cermat (principle of carefulness), mensyaratkan agar pemerintah sebelum membuat kebijakan publik meneliti semua fakta yang relevan dan memasukkan pula semua kepentingan yang relevan ke dalam pertimbangannya.

Asas ini mengkehendaki agar pemerintah bertindak cermat, bahkan mengharuskannya berhati-hati , sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi warga massyarakat. Kerugian itu timbul bukan saja dari akibat tindakan pemerintah atau bisa juga timbul karena akibat tidak melakukan suatu perbuatan yang seharusnya dilakuakan.

Asas bertindak cermat, asas ini menghendaki pemerintah bertindak cermat dalam melakukan aktivitas penyelenggaraan tugas pemerintahan sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi warga negara. Dalam menerbitkan ketetapan, pemerintah harus mempertimbangkan secara cermat dan teliti semua faktor yang terkait dengan materi ketetapan, mendengar dan mempertimbangkan alasan-alasan yang diajukan oleh pihak yang berkepentingan, mempertimbangkan akibat hukum yang timbul dari ketetapan.

5. Asas motivasi untuk setiap keputusan

Asas ini menghendaki agar suatu keputusan yang dibuat oleh pejabat administrasi negara harus mempunyai motivasi atau alasan yang cukup jelas, benar dan adil. Dengan demikian orang yang terkena keputusan tersebut menjadi tahu apa alasan-alasannya, sehingga apabila alasan-alasan itu tidak benar dan merugikan, dia dapat mengajukan keberatan yang tepat untuk mendapatkan keadilan.

Asas motivasi untuk setiap keputusan pangreh (principle of motivation), maksudnya suatu kebijakan publik harus dapat didukung oleh alasan-alasan yang dijadikan dasarnya.

Setiap keputusan yang dikeluarkan oleh badan-badan pemerintahan harus mempunyai alasan, dan alasan itu harus jelas, benar, serta adil. Tujuan diperlukannya motivasi dalam setiap keputusan adalah untuk mengetahui alasan-alasan yang dijadikan bahan pertimbangan dikeluarkannya keputusan. Terutama bagi mereka yang terkena dan merasa tidak puas terhadap keputusan itu.

Asas motiasi untuk keputusan, asas ini menghendaki setiap ketetapan harus mempunyai motivasi/alasan yang cukup sebagai dasar dalam menerbitkan ketetapan. Alasan harus jelas, terang, benar, obyektif, dan adil. Alasan sedapat mungkin tercantum dalam ketetapan sehingga yang tidak puas dapat mengajukan banding dengan menggunakan alasan tersebut. Alasan digunakan hakim administrasi untuk menilai ketetapan yang disengketakan.

6. Asas jangan mencampuradukkan kewenangan

Asas ini menghendaki agar administrasi negara dalam mengambil keputusan harus selalu sesuai dengan wewenang yang melekat padanya. Penggunaan wewenang di luar kewenangan yang dimilikinya (penyalahgunaan wewenang) dikenal dengan istilah detournement de pouvoir.

Asas jangan mencampuradukkan kewenangan (principle of non misuse of competence), artinya kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah tidak boleh digunakan untuk tujuan lain selain dari tujuan yang ditentukan untuk kewenangan itu.

Suatu kewenangan yang diberikan haruslah dipergunakan sesuai dengan maksud dan tujuan semula diberikannya kewenangan itu. Penyalahgunaan wewenang dapat berakibat adanya pembatalan terhadap suatu keputusan badan atau pejabat tata usaha negara.

Asas tidak mencampuradukkan kewenangan, di mana pejabat tata usaha negara memiliki wewenang yang sudah ditentukan dalam perat perundang-undangan (baik dari segi materi, wilayah, waktu) untuk melakukan tindakan hukum dalam rangka melayani/mengatur warga negara. Asas ini menghendaki agar pejabat tata usaha negara tidak menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain selain yang telah ditentukan dalam peraturan yang berlaku atau menggunakan wewenang yang melampaui batas.

Dua jenis penyimpangan penggunaan wewenang menurut undang-undang nomor 5 tahun 1986, yakni penyalahgunaan wewenang (detournrment de pouvoir), yaitu badan/pejabat tata usaha negara pada waktu mengeluarkan keputusan telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebut. Sewenang-wenang (willekuer), yaitu badan/pejabat tata usaha negara pada waktu mengeluarkan atau tidak mengeluarkan keputusan setelah mempertimbangkan semua kepentingan yang tersangkut dengan keputusan itu seharusnya tidak sampai pada pengambilan atau tidak pengambilan keputusan tersebut.

7. Asas perlakuan yang jujur atau asas permainan yang layak

Asas ini menghendaki agar pejabat administrasi negara harus memberikan kesempatan seluas-luasnya pada masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan adil sehingga keadilan dan kebenaran yang dikehendaki masyarakat dapat terwujud.

Menghendaki agar pejabat administrasi negara harus memberikan kesempatan seluas-luasnya pada masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan adil, terutama untuk hal-hal yang berkaitan dengan kepentingannya.

Asas permainan yang layak (principle of fair play), maksudnya pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah wajib memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengajukan keberatan terhadap kebijakan publik yang dibuatnya.

Tujuan asas ini adalah menyatakan bahwa badan-badan pemerintah hendaknya memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara untuk mencari kebenaran dan keadilan. Bermaksud juga untuk memberikan respone atas suatu keterangan atau penjelasan yang tidak benar atau kurang jelas yang diberikan oleh badan tata usaha negara. Pemerintah memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan adil.

Asas permainan yang layak (fair play), asas ini menghendaki agar warga negara diberi kesempatan yang seluas-luasnya untuk mencari kebenaran dan keadilan serta diberi kesempatan untuk membela diri dengan memberikan argumentasi-argumentasi sebelum dijatuhkannya putusan administrasi. Asas ini menekankan pentingnya kejujuran dan keterbukaan dalam proses penyelesaian sengketa tata usaha negara.

8. Asas kelayakan atau asas kewajaran

Asas ini melarang pejabat administrasi negara berlaku sewenang-wenang atau berlaku tidak layak. Seandainya seorang pejabat administrasi negara bertindak sewenangwenang di luar batas kewajaran, maka keputusan yang dikeluarkan oleh pejabat tersebut dapat dibatalkan.

Asas keadilan atau kewajaran (principle of reasonableness or prohibition of arbitrariness), maksudnya pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak boleh membuat kebijakan yang sewenangwenang karena kebijakan demikian ini dapat menimbulkan kerugikan bagi warga masyarakat.

Asas ini bertujuan untuk agar badan-badan pemerintah tidak bertindak sewenag-wenang atau tidak wajar. Jika ternyata aparat pemerintah bertndak sewenang-wenang atau tidak wajar, maka tindakan demikian dibatalkan.

Asas keadilan dan kewajaran, asas keadilan menuntut tindakan secara proposional, sesuai, seimbang, selaras dengan hak setiap orang. Asas kewajaran menekankan agar setiap aktivitas pemerintah memperhatikan nilai-nilai yang berlaku di tengah masyarakat, baik itu berkaitan dengan moral, adat istiadat.

9. Asas menanggapi pengharapan yang wajar

Asas ini menghendaki agar tindakan administrasi negara dapat menimbulkan harapan-harapan yang wajar bagi yang berkepentingan. Sekedar ilustrasi, pada tanggal 13 januari 1959, centrale raad van beroep di nederland memutuskan perkara yang kasusnya sebagai berikut: seorang pegawai negeri yang memakai mobil pribadinya untuk keperluan dinas meminta uang pengganti untuk pemakaian mobilnya itu. Ia memperoleh uang pengganti yang dimintanya, akan tetapi kemudian aturan kepegawaian tidak memuat ketentuan yang memperbolehkan pemberian uang pengganti kepada pegawai negeri atas biaya yang dikeluarkannya sehingga keputusan pemberian uang pengganti tersebut ditarik kembali. Centrale raad van beroep menyatakan keputusan penarikan kembali uang tersebut oleh instansi yang bersangkutan batal karena keputusan penarikan kembali tersebut bertentangan dengan asas menanggapi harapan yang ditimbulkan secara wajar.

Asas menanggapi pengharapan yang wajar (principle of meeting raised expectation), artinya harapan-harapan yang ditimbulkan oleh janjijanji pemerintah terhadap warga masyarakat eksistensi kebijakan publik dan hukum. Kebijakan public ang dibuat oleh pemerintah daerah harus sesuai dengan harapan-harapan yang dijanjikannya karena kalau tidak maka dapat mengurangi kepercayaan warga masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Asas ini mengkehendaki agar setiap tindakan yang dilakukan oleh pemerintah harus menimbulkan harapn-harapan pada penduduk. Namun jika terdapat kekeliruan eh dalam tindakan itu , maka kerugian yang timbul sebagai akibat dari kekeliruan atau kelalaian itu harus ditanggung oleh alat pemerintahan secara konsekwen dan tidak boleh dibebankan kepada warga massyarakat.

10. Asas meniadakan akibat suatu keputusan yang batal

Asas ini menghendaki agar jika suatu keputusan dianggap batal, maka akibat dari keputusan yang dibatalkan itu harus ditiadakan sehingga orang yang dirugikan akibat batalnya keputusan tersebut harus diberi ganti rugi dan direhabilitasi.

Asas meniadakan akibat-akibat suatu keputusan yang batal (principle of undoing the consequences of an annulled decision), maksudnya dapat saja terjadi bahwa tindakan yang dilakukan oleh pemerintah daerah dibatalkan oleh pejabat yang berwenang. Dengan demikian, pemerintah wajib meniadakan kerugian-kerugian yang telah diderita oleh warga masyarakat.

Pada prinsipnya setip orang (pegawai) yang dipecat dari perkerajaannya karena diduga telah melakukan suatu kejahatan, tetapi setelah melalui proses pemeriksaan pengadilan, orang tersebut ternyata tidak terbukti melakukan kejahatan sebagaimana diduga semula, maka instasi tempat ia berkerja harus menerima kembali orang yang telah dipecat itu. Orang itu harus direhabililitasi kembali nama baiknya. Jika akibat pembatalan keputusan ada kerugian, maka putusan hukum yang dirugikan harus diberi ganti rugi dan rehabilitasi.

Asas kepercayaan dan menanggapi penghargaan yang wajar, asas ini menghendaki agar setiap tindakan yang dilakukan pemerintah harus menimbulkan harapan-harapan bagi warga negara. Jika suatu harapan sudah terlanjur diberikan kepada warga negara tidak boleh ditarik kembali meskipun tidak menguntungkan bagi pemerintah.

11. Asas perlindungan atas pandangan hidup atau cara hidup

Asas ini menghendaki agar setiap orang diberi kebebasan atau hak untuk mengatur kehidupan pribadinya sesuai dengan pandangan (cara) hidup yang dianutnya. Di indonesia perlindungan atas pandangan (cara) hidup ini harus diberikan tetapi tetap dalam kerangka nilai-nilai moral yang sesuai dengan pancasila sebagai pandangan hidup dan kepribadian bangsa.

Asas perlindungan atas pandangan hidup (cara hidup) pribadi (principle of protecting the personal way of life), artinya sesuatu yang dianggap baik berupa pandangan hidup pribadi warga masyarakat wajib diperhatikan pada saat dibuatnya kebijakan publik.

Bermaksud agar pemerintah melindungi hak atas kehidupan pribadi seorang pegawai negri. Untuk penerapan asas ini di indonesia diperlukan persesuaian dengan pandangan hidup bangsa indonesia. Setiap pns diberi kebebasan dan hak untuk mengatur hidup pribadinya dengan batas pancasila.

Asas perlindungan atas pandangan atau cara hidup pribadi, asas ini menghendaki pemerintah melindungi hak atas kehidupan pribadi setiap pegawai negeri dan warga negara. Penerapan asas ini dikaitkan dengan sistem keyakinan, kesusilaan, dan norma-norma yang dijunjung tinggi masyarakat. Pandangan hidup seseorang tidak dapat digunakan ketika bertentangan dengan norma-norma suatu bangsa.

12. Asas kebijaksanaan

Bahwa dalam tugas mengabdi kepada kepentingan umum, badan-badan pemerintah tidak perlu menunggu instruksi dalam bertindak. Menurut koentjoro purbopranoto, asas kebijaksanaan ini jangan dikaburkan pengertiannya dengan freies ermessen, sebab freies ermessen pada hakikatnya memberikan kebebasan bertindak pada pemerintah dalam menghadapi situasi yang konkrit, sedangkan kebijaksanaan merupakan suatu pandangan yang jauh ke depan dari pemerintah sehingga justru freies ermessen harus didasarkan pada asas kebijaksanaan.

Asas kebijaksanaan (sapientia), artinya jika pemerintah daerah membuat kebijakan public dalam penerapan asas kebijakasanaan wajib ditentukan kerangka hukumnya secara pasti untuk mencegah terjadinya penafsiran ambivalen yang dapat merugikan warga masyarakat.

Asas ini mengkehendaki agar dalam melaksanakan tugasnya pemerintah diberi kebebasan unutk melakukan kebijaksanaan tanpa harus selalu menunggu instruksi. Berkaitan dengan perlunya tindakan positif pemerintah mengenai penyelengaraan kepentingan umum. Pemerintah berhak untuk membuat kebijaksanaan demi kepentingan umum.

Asas kebijaksanaan, asas ini menghendaki pemerintah dalam melaksanakan tugas dan pekerjaannya diberi kebebasan dan keleluasaan untuk menerapkan kebijaksanaan tanpa harus terpaku pada perat perundang-undangan formal.

13. Asas penyelenggaraan kepentingan umum

Sebagai tindakan aktif dan positif tindak pemerintah ialah menyelenggarakan kepentingan umum. Asas penyelenggaraan kepentingan umum (principle of public service), artinya kepentingan umum menunjukkan kepentingan sebagian besar warga masyarakat yang sepatutnya didahulukan dari kepentingan pribadi dan golongan oleh pemerintah daerah dalam pembuatan kebijakan publik.

Asas ini mengkehendaki agar dalam menyelenggarakan tugasnya pemerintah selalu mengutamakan kepentingan umum. Karena negara indonesia adalah negara yang hukum yang dinamis (walfare state) yang menuntut segenap kegiatan-kegiatan yang dilakukan aparat menuju pada penyelenggaraan kepentiangan umum.

Penyelenggaraan kepentingan umum, asas ini menghendaki agar pemerintah dalam melaksanakan tugasnya selalu mengutamakan kepentingan umum, yakni kepentingan yang mencakup semua aspek kehidupan orang banyak. Mengingat kelemahan asas legalitas, pemerintah dapat bertindak atas dasar kebijaksanaan untuk menyelenggarakan kepentingan umum.

"bahan kuliah"