Jangan asal copy-paste... Blog juga hasil karya cipta... Budayakan meminta izin terlebih dahulu... Minimal tampilkan sumber asal !!!

Pages

Rabu, 10 Agustus 2011

DEFINISI / PENGERTIAN / PENDAPAT PARA AHLI MENGENAI HUKUM

Kata “hukum” mengandung makna yang luas meliputi semua peraturan atau ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sanksi terhadap pelanggarnya. Para ahli sarjana hukum memberikan pengertian hukum dengan melihat dari berbagai sudut yang berlainan dan titik beratnya. Berbeda-beda antara ahli yang satu dengan yang lain, karena itu tidak ada kesatuan atau keseragaman tentang definisi hukum, antara lain di bawah ini

Drs. E. Utrecht, S.H. dalam bukunya yang berjudul “Pengantar Dalam Hukum Indonesia”
Hukum merupakan himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.

Prof. Mr. EM. Meyers dalam bukunya “De Algemene begrippen van het Burgerlijk Recht”
Hukum adalah semua peraturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan pada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya

J.C.T. Simorangkir,S.H. dan Woerjono Sastropranoto,S.H. dalam buku yang disusun bersama “Pelajaran Hukum Indonesia”
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalamlingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, dan yang pelanggaran terhadapnyamengakibatkan diambilnya tindakan, yaitu hukuman tertentu.

Sudikno Mertokusuro
Hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.

Achmad Ali
Hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) maupun yang tidak tertulis yang mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan tersebut.

Tullius Cicerco (Romawi) dalam “ De Legibus”
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.

Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “ De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai)
Law is a rule of moral action obliging to that which is right (Hukum adalah sebuah aturan tindakan moral yang akan membawa kepada apa yang benar).

Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”
Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.

Van Kan
Hukum merupakan keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.

Wiryono Kusumo
Hukum adalah merupakan keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.

Aristoteles
Particular law is that which each community lays down and applies to its own members. Universal law is the law of nature (Hukum tertentu adalah sebuah hukum yang setiap komunitas meletakkan ia sebagai dasar dan mengaplikasikannya kepada anggotanya sendiri. Hukum universal adalah hukum alam).
                
Phillip S. James
Law is body of rule for the guidance of human conduct which are imposed upon, and enforced among the members of a given state (Hukum adalah tubuh bagi aturan agar menjadi petunjuk bagi kelakuan manusia yang mana dipaksakan padanya, dan dipaksakan terhadap ahli dari sebuah negara).

Immanuel Kant
Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.

Leon Duguit
Hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.

SM. Amin, S.H. dalam bukunya “Bertamasya ke Alam Hukum”
Hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi yang disebut hukum dan tujuan hukum itu adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban terjamin
.
MH. Tirtaatmidjaja, S.H. dalam buku “Pokok Pokok Hukum Perniagaan”
Hukum adalah seluruh aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu, akan membahagiakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaan dan didenda.

Wasis Sp.
Hukum adalah perangkat peraturan baik yang bentuknya tertulis atau tidak tertulis, dibuat oleh penguasa yang berwenang, mempunyai sifat memaksa dan atau mengatur, mengandung sanksi bagi pelanggarnya, ditujukan pada tingkah laku manusia dengan maksud agar kehidupan individu dan masyarakat terjamin keamanan dan ketertibannya.

Prof. Van Apeldoorn
Definisi hukum sangat sulit dibuat karena tidak mungkin mengadakan yang sesuai dengan kenyataan.

Dari pendapat para ahli hukum belum terdapat satu kesatuan mengenai pengertian hukum, namun dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa hukum memiliki beberapa unsur yaitu :
  • Adanya peraturan/ketentuan yang memaksa
  • Berbentuk tertulis maupun tidak tertulis
  • Mengatur kehidupan masyarakat
  • Mempunyai sanksi.

SUMBER :
Kansil, C.S.T., 1980, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, PN Balai Pustaka, Jakarta.
Arrasjid, Chainur, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Medan:Sinar Grafika, 2000

Selasa, 09 Agustus 2011

JENIS HUKUMAN PIDANA DI INDONESIA

Jenis hukuman pidana tercantum di dalam pasal 10 KUHP. Jenis hukuman pidana ini dibedakan antara pidana pokok dan pidana tambahan, dimana pidana tambahan hanya dijatuhkan jika pidana pokok dijatuhkan. 

Jenis jenis hukuman pidana tersebut adalah:
Hukuman-hukuman pokok, yaitu :
  • Hukuman mati
  • Hukuman penjara
  • Hukuman kurungan
  • Hukuman denda
  • Hukuman tutupan
Hukuman-hukuman tambahan, yaitu :
  • Pencabutan beberapa hak-hak tertentu
  • Perampasan barang-barang tertentu
  • Pengumuman keputusan hakim
Penjelasan :

Hukuman-hukuman pokok

Hukuman mati
     Hukuman mati adalah suatu hukuman atau vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan ataupun tanpa pengadilan sebagai bentuk hukuman terberat yang dijatuhkan atas seseorang akibat perbuatannya. Hukuman ini adalah puncaknya dari segala hukuman.
     Dalam abad abad terakhir sering terjadi pro-kontra mengenai hukuman mati ini. Salah satunya karena sifatnya yang mutlak yang tidak memungkinkan mengadakan perbaikan atau perubahan. Hakim sebagai manusia tidak luput dari kekeliruan, meskipun di dalam suatu perkara terlihat pemeriksaan dan bukti-bukti menunjuk kepada kesalahan terdakwa akan tetapi kebenaran itu hanya pada Tuhan.
     Maka tidak mustahil seorang hakim dengan segala kejujurannya melakukan suatu kekeliruan di dalam pandangan dan pendapatnya. Apabila hukuman itu telah dijalankan kemudian terdapat kekeliruan, tak ada seorangpun yang dapat mengembalikan keadaan.
    Hasil survei PBB antara 1998 hingga 2002 tentang korelasi antara praktek hukuman mati dan angka kejahatan menyebutkan hukuman mati tidak lebih baik dari pada hukuman penjara seumur hidup dalam memberikan efek jera pada pidana pembunuhan. Hasil studi tersebut secara signifikan mempengaruhi keputusan beberapa negara untuk menghapuskan hukuman mati.
     Banyak negara yang telah menghapuskan pidana mati untuk diterapkan di KUHP-nya seperti: Belanda, Jerman, Italia, Portugal, dan lain-lain. Sedangkan negara seperti Indonesia, Singapura, Malaysia, Pakistan, dan lain-lain masih mencatumkan pidana mati di KUHP-nya. Bahkan di Indonesia semakin banyak delik yang diancam dengan pidana mati, diantaranya :
  • Pasal 104 KUHP (makar terhadap presiden)
  • Pasal 111 ayat (2) KUHP (membujuk negara asing berperang)
  • Pasal 124 ayat (3) KUHP (menyerahkan kekuasaan, menganjurkan huru-hara)
  • Pasal 140 ayat (3)KUHP (makar pada negara sahabat)
  • Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana)
  • Pasal 365 ayat (4)KUHP (curat curas dengan kematian)
  • Pasal 444 KUHP (pembajakan laut,dengan akibat kematian)
  • Pasal 479 K ayat (2) dan pasal 479 O ayat (2) KUHP (kekerasan dalam pesawat dengan akibat kematian)
     Mengenai Hak Asasi Manusia (HAM), di Indonesia juga dilindungi dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini di tunjukan dengan adanya undang-undang yang mengatur mengenai HAM, yaitu undang-undang no. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 9 ayat 1 yang menyatakan “setiap orang berhak atas kehidupan, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf kehidupannya”.
     Demikan juga dalam amandemen kedua konstitusi UUD 1945, pasal 28 ayat 1, menyebutkan: "Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di depan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun", tapi peraturan perundang-undangan dibawahnya tetap mencantumkan ancaman hukuman mati.
     Hal ini dikarenakan hukuman mati mendapat dukungan yang luas dari pemerintah dan masyarakat Indonesia. Pemungutan suara yang dilakukan media di Indonesia pada umumnya menunjukkan 75% dukungan untuk adanya vonis mati. Kelompok pendukung hukuman mati beranggapan bahwa bukan hanya pembunuh saja yang punya hak untuk hidup dan tidak disiksa. Masyarakat luas juga punya hak untuk hidup dan tidak disiksa. Untuk menjaga hak hidup masyarakat, maka pelanggaran terhadap hak tersebut patut dihukum mati.
     Untuk meringankan penderitaan fisik bagi terpidana mati, maka beberapa usaha telah dilakukan dalam eksekusi seperti: guillotine (Prancis, 1792), kursi listrik (Prancis, 1888), kamar gas (1924), dan dengan suntikan.
     Pelaksanaan hukuman mati diatur dalam PP No 2 tahun 1964, yaitu:
  • Ditembak mati (pasal 1)
  • Ditempat penjatuhan hukuman pengadilan tingkat pertama (pasal 2)
  • Regu tembak(1 perwira,1 bintara, dan 12 tamtama) (pasal 10/1.2)
  • Berdiri, duduk, berlutut (pasal 12)
  • Sasaran tembak jantung (pasal 14)
Hukuman penjara.
     A.Z. Abidin Farid dan A. Hamzah (2006:284) menegaskan bahwa pidana penjara adalah bentuk pidana yang berupa kehilangan kemerdekaan. Pidana kehilangan kemerdekaan itu bukan hanya dalam bentuk pidana penjara tetapi juga berupa pengasingan.
     PAF Lamintang (1988:69) bentuk pidana penjara adalah suatu pidana berupa pembatasan kebebbasan bergerak dari seorang terpidana, yang dilakukan dengan menutup orang tersebut dalam sebuah lembaga pemasyarakatan dengan mewajibkan orang itu untuk mentaati semua peraturan tatatertib yang berlaku dalam lembaga pemasyarakatan yang dikaitkan dengan suatu tindakan tata tertib bagi mereka yang telah melanggar peraturan tersebut.
     Hukuman penjara adalah untuk sepanjang hidup atau sementara waktu (pasal 12 KUHP). Lamanya hukuman penjara untuk sementara waktu berkisar antara 1 hari sedikit-dikitnya dan 15 tahun berturut-turut paling lama. Akan tetapi dalam beberapa hal lamanya hukuman penjara sementara itu dapat ditetapkan sampai 20 tahun berturut-turut. Yaitu dalam hal kejahatan yang menurut pilihan hakim sendiri boleh dihukum mati, penjara seumur hidup, dan penjara sementara, hukuman ditambah karena ada gabungan kejahatan atau karena berulang-ulang membuat kejahatan atau karena aturan pasal 52. Akan tetapi, bagaimanapun juga hukuman penjara sementara waktu tidak boleh melebihi 20 tahun. Hal ini sesuai dengan pasal 12 ayat (4) KUHP.
     Pidana penjara disebut juga pidana hilang kemerdekaan. Tidak hanya itu, tapi narapidana juga kehilangan hak-hak tertentu, diantaranya:
  • Hak untuk memilih dan dipilih.
  • Hak untuk memangku jabatan politik.
  • Hak untuk bekerja di perusahaan.
  • Hak untuk mendapatkan perizinan tertentu.
  • Hak untuk mengadakan asuransi hidup.
  • Hak untuk kawin, dan lain-lain.
Hukuman kurungan
     Hukuman kurungan seperti halnya dengann hukuman penjara, maka dengan hukuman kurungan pun, terpidana selama menjalani hukumannya, kehilangan kemerdekaannya. Menurut pasal 18 KUHP, lamanya hukuman kurungan berkisar antara 1 hari sedikit-dikitnya dan 1 tahun paling lama. Hukuman kurungan ini mempunyai banyak kesamaan dengan hukuman penjara.
     Di dalam beberapa hal, (samenloop, residive, dan pemberatan karena jabatan) hukuman kurungan itu dapat dikenakan lebih lama, yaitu 1 tahun 4 bulan (pasal 18 ayat (2) KUHP). Hukuman kurungan dianggap lebih ringan dari hukuman penjara dan hanya diancamkan bagi peristiwa yang ringan sifatnya seperti di dalam kejahatan yang tidak disengaja dan di dalam hal pelanggaran.

Persamaan antara hukuman penjara dan hukuman kurungan adalah:
  • Hukuman penjara dan hukuman kurungan merupakan hukuman penahanan yang termasuk dalam hukuman pokok, sehingga dalam penjatuhannya masih dapat disertai oleh hukuman-hukuman tambahan pula.
  • Sama-sama berinti pada penghilangan kebebasan seseorang selama hukumannya.
  • Batas minimum hukuman penjara sama dengan batas minimum hukuman kurungan, yaitu 1 (satu) hari.
Perbedaan antara hukuman penjara dan hukuman kurungan adalah:
     Perbedaan yang penting antara pidana penjara dan pidana kurungan disebutkan di dalam penjelasan pasal 18 KUHP oleh Sugandhi (1981), sebagai berikut :
  • Hukuman penjara dapat dijalankan didalam penjara di mana saja, sedangkan hukuman kurungan dilaksanakan di daerah tempat terhukum bertempat tinggal pada waktu hukuman dijatuhkan.
  • Pekerjaan yang diberikan kepada terpidana kurungan lebih ringan daripada pekerjaan yang harus dijalankan oleh terpidana penjara.
  • Terpidana kurungan mempunyai hak Pistole. Hak Pistole adalah suatu hak terpidana untuk memperbaiki kehidupannya didalam lembaga dengan biaya sendiri.
     Ruba`i (1997), menambahkan perbedaan pidana kurungan dan pidana penjara sebagai berikut :
  • Maksimum umum pidana kurungan adalah satu tahun. Jika dibandingkan dengan maksimum umum pidana penjara yang lamanya sampai lima belas tahun, maka maksimum umum pidana kurungan jauh lebih ringan. Maksimum umum satu tahun ini dapat ditambah menjadi satu tahun empat bulan apabila terjadi perbarengan, pengulangan atau tindak pidana yang dilakukan berkaitan dengan jabatan.
  • Menurut pasal 62 ayat (1) Reglemen penjara, terpidana kurungan hanya diwajibkan bekerja 8 jam sehari, sedangkan terpidana penjara diwajibkan bekerja 9 jam sehari.
Hukuman Denda
     Beberapa pelanggaran hukuman dianggap kurang cukup dengan ancaman hukuman denda. Walaupun sifatnya hukuman ini ditujukan pada orang yang bersalah, akan tetapi berlainan dengan hukuman-hukuman lainnya, yang tidak dapat dijalankan dan diderita orang yang dikenai hukuman. Maka di dalam hal hukuman denda tidak dapat dihilangkan kemungkinan, bahwa hukuman itu dibayar oleh pihak ketiga.
     Berbeda dengan hukuman-hukuman lain, maka di dalam hukuman denda, hukuman itu dapat dirubah menjadi kurungan sebagai pengganti. Yang dikenakan hukuman dapat memilih, membayar denda atau kurungan sebagai gantinya.
     Dalam undang-undang tidak ditentukan maksimum umum besarnya denda yang harus dibayar. Yang ada ialah minimum umum yang semula 25 sen, kemudian diubah dengan undang-undang no.18 (perpu) tahun 1960 (LN 1960 no. 52) menjadi lima belas (15) kali lipat.
     Lamanya pidana kurungan pengganti denda ditentukan secara kasus demi kasus dengan putusan hakim, minimum umum 1 hari dan maksimum 6 bulan (pasal 30 ayat (3) KUHP). Maksimum ini dapat dinaikkan menjadi 8 bulan dalam hal gabungan (concursus) resedive, dan delik jabatan menurut pasal 52 dan 52 bis (pasal 30 ayat (5) KUHP).
     Kurungan itu dapat saja dihentikan segera, setelah si terhukum membayar dendanya. Jangka waktu untuk membayar denda ditentukan oleh jaksa yang mengeksekusinya, dimulai dengan waktu 2 bulan dan diperpanjang menjadi 1 tahun.

Hukuman tutupan    
     Dalam KUHP terjemahan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), pada pasal 10 dicantumkan pidana tutupan sebagai pidana pokok bagian terakhir di bawah pidana denda. Tentulah pencatuman ini didasarkan kepada undang-undang no. 20 tentang pidana tutupan.
     Di dalam pasal 2 undang-undang 1946 no. 20 itu ditetapkan bahwa di dalam mengadili orang yang melakukan kejahatan, yang diancam dengan hukuman penjara, karena terdorong oleh maksud yang patut dihormati, maka hakim boleh menjatuhkan hukuman tutupan. Dari pasal 1 undang-undang tersebut, ternyata hukuman tutupan itu dimaksudkan untuk menggantikan hukuman penjara.
     Pidana tutupan disediakan bagi politisi yang melakukan kejahatan yang disebabkan oleh ideologi yang dianutnya. Tetapi dalam praktek peradilan dewasa ini, tidak pernah ketentuan tersebut diterapkan.

Hukuman Hukuman Tambahan
     Melihat namanya saja, sudah nyata bahwa pidana tambahan ini hanya bersifat menambah pidana pokok yang dijatuhkan. Jadi, tidaklah dapat berdiri sendiri, kecuali dalam hal-hal tertentu, dalam perampasan barang-barang tertentu. Pidana tambahan ini bersifat fakultatif, artinya dapat dijatuhkan tetapi tidaklah harus.

Pencabutan hak-hak tertentu.
     Pencabutan segala hak yang dipunyai atau diperoleh orang sebagai warga disebut “burgerlijke dood”, tidak diperkenankan oleh undang-undang sementara (pasal 15 ayat 2).
     Hak-hak yang dapat dicabut oleh keputusan, dimuat dalam pasal 35 KUHP, yaitu:
  • Hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu.
  • Hak memasuki angkatan bersenjata.
  • Hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diakan berdasarkan aturan-aturan umum.
  • Hak menjadi penasihat (raadsman) atau pengurus menurut hukum (gerechtelijke bewindvoerder), hak menjadi wali, wali pengawas, pengampu atau pengampu pengawas, atas orang yang bukan anaknya sendiri.
  • Hak menjalankan kekuasaan bapak, menjalankan perwalian atau pengampuan atas anak sendiri.
  • Hak menjalankan pencaharian (beroep) yang tertentu.
     Untuk berapa lamanya hakim dapat menetapkan berlakunya pencabutan hak-hak tersebut, hal ini dijelaskan dalam pasal 38 KUHP, yaitu:
  • Dalam hal pidana atau mati, lamanya pencabutan seumur hidup.
  • Dalam hal pidana penjara untuk waktu tertentu atau kurungan, lamanya pencabutan paling sedikit 2 tahun dan paling banyak 5 tahun lebih lama dari pidana pokoknya.
  • Dalam hal denda lamanya pencabutan paling sedikit 2 tahun dan palin banyak 5 tahun.
Perampasan barang-barang tertentu.
     Perampasan merupakan pidana kekayaan, seperti juga halnya dengan pidana benda. Dalam pasal 39 KUHP, dijelaskan barang-barang yang dapat dirampas, yaitu:
  • Barang-barang yang berasal/diperoleh dari hasil kejahatan.
  • Barang-barang yang sengaja digunakan dalam melakukan kejahatan.
     Jika barang itu tidak diserahkan atau harganya tidak dibayar, maka harus diganti dengan kurungan. Lamanya kurungan ini 1 hari paling sedikit dan 6 bulan paling lama. Jika barang itu dipunyai bersama, dalam keadaan ini, perampasan tidak dapat dilakukan karena sebagian barang kepunyaan orang lain akan terampas pula.

Pengumuman putusan hakim.
       Di dalam pasal 43 KUHP, ditentukan bahwa apabila hakim memerintahkan supaya putusan diumumkan berdasarkan kitab undang-undang ini atau aturan yang lain. Maka harus ditetapkan pula bagaimana cara melaksanakan perintah atas biaya terpidana.
  Pidana tambahan berupa pengumuman keputusan hakim hanya dapat dijatuhkan dalam hal-hal yang ditentukan undang-undang. Terhadap orang-orang yang melakukan peristiwa pidana sebelum berusia 16 tahun, hukuman pengumuman tidak boleh dikenakan.

Daftar Pustaka
Hamzah, Andi. 1994. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: PT. Rineka Cipta
Hamzah, Andi dan A. Sumangelipu. 1985. Pidana Mati di Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia
Moeljatno. 2008. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Jakarta: Bumi Aksara
Soesilo, R. 1993. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Bogor: Politeia
Bahan kuliah