Jangan asal copy-paste... Blog juga hasil karya cipta... Budayakan meminta izin terlebih dahulu... Minimal tampilkan sumber asal !!!

Pages

Senin, 08 Agustus 2011

Alat Bukti

Di dalam ilmu hukum acara perdata, untuk membuktikan suatu dalih tentang hak dan kewajiban di dalam suatu sengketa di pengadilan, macamnya telah ditentukan oleh UU, yaitu :
1.      -   Alat bukti tertulis
2.      -   Alat bukti saksi
3.      -   Alat bukti persangkaaan
4.      -   Alat bukti pengakuan
5.      -   Alat bukti sumpah
Dalam hukum acara perdata penyebutan alat bukti tertulis (surat) merupakan alat bukti yang utama, karena tujuan dibuatnya suatu surat adalah untuk membuktikan suatu keadaan atau kejadian yang telah terjadi ataupun perbuatan hukum yang harus dilakukan oleh seseorang nantinya. (Pasal 164 HIR / Pasal 284 RBG / Pasal 1866 BW)

Di dalam ilmu hukum acara pidana, macam alat bukti adalah sebagai berikut :
1.      -   Keterangan saksi
2.      -   Keterangan ahli
3.      -   Surat
4.      -   Petunjuk
5.      -   Keterangan terdakwa.
Di dalam hukum acara pidana, saksi adalah alat bukti yang utama, hal ini karena seseorang didalam melakukan suatu tindak kejahatan tentu akan berusaha menghilangkan jejaknya, sehingga dalam perkara pidana, pembuktian akan dititikberatkan pada keterangan saksi. (KUHAP, Pasal 184 ayat 1)

0 komentar:

Posting Komentar