Jangan asal copy-paste... Blog juga hasil karya cipta... Budayakan meminta izin terlebih dahulu... Minimal tampilkan sumber asal !!!

Pages

Senin, 08 Agustus 2011

GUGURNYA HAK MENUNTUT HUKUMAN DAN MENJALANKAN PIDANA

HAL HAL YANG DAPAT MENGGUGURKAN HAK MENUNTUT

DIDALAM KUHP

1. Nebis in idem (pasal 76 KUHP)

Hak untuk menuntut itu dipegang oleh jaksa penuntut, melakukan penyelidikan dan   penyidikan
Rasionya adalah :
  • Agar adanya kepastian hukum
  • Menjaga kewibawaan penegak hukum dimana masyarakat menjadi percaya terhadap penegak hukum
Unsur unsurnya adalah :
  • Orang yang sama
  • Perkara yang sama
  • Inkracht
  • Para penggugat dan tergugat yang sama
Prosedur acara ini tidak berlaku asas nebis in idem
Dakwaan tidak dapat diterima
Contoh :
  • Dalam suatu delik aduan apabila tidak ada pengaduan maka dakwaan tidak dapat diterima seperti pada pasal 284 perzinahan
  • Dalam suatu kasus perdata jual beli tanah ternyata salah satu pihak melakukan penipuan maka ia menjadi sengketa pidana
Tuntutan terdakwa dapat gugur apabila tidak terpenuhi syarat formil dan syarat materiil, maka tuntutan dapat gugur

Pasal 76 ayat 2
Pembatasan pidana yang sdah dihakimi asing, misalnya Malaysia, kemudian pulang ke Indonesia maka tidak berlaku lagi nebis in idem

2. Terdakwa meninggal dunia (pasal 77 KUHP)

Bahwa orang yang telah meninggal dunia tidak dapat dituntut lagi dan tuntutannya tidak dapat diberikan pada ahli warisnya

Pengecualian pasal 77
Pasal 33
Dalam hak tersangka meninggal dunia pada saat dilakukan penyidikan, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk dilakukan gugatan perdata terhadap ahli warisnya.
Pasal 34
Dalam hal terdakwa meninggal dunia pada saat dilakukan pemeriksaan di sidang pengadilan, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penuntut umum segera menyerahkan salinan berkas berita acara sidang tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk dilakukan gugatan perdata terhadap ahli warisnya.
Pasal 38 (5)
Dalam hal terdakwa meninggal dunia sebelum putusan dijatuhkan dan terdapat bukti yang cukup kuat bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi, maka hakim atas tuntutan penuntut umum menetapkan perampasan barang-barang yang telah disita.

3. Lewat waktu / Daluwarsa (pasal 78-81 KUHP)

Mengapa verjaring (lewat waktu) harus diatur :
  • Memberikan kepastian hukum
  • Karena daya ingat masyarakat semakin lenyap sehingga menjadi malas melakukan penuntutan
  • Barang buktinya semakin hilang dan semakin rusak, maka lewat waktu pemeriksaannya
  • Diman terdakwa yang seharusnya dipidana, bersembunyi serta dihantui rasa bersalah, maka telah dianggap sebagai pidana

4. Penyelesaian di luar sidang pengadilan (pasal 82 KUHP)

Hanya berlaku terhadap pelanggaran yang mana ancaman pidana hanya pidana denda
Ada 2 syarat yaitu :
  • Dengan membayar denda maksimal secara sukarela
  • Ada instansi instansi tertentu yang diberi wewenang dengan membayar sejumlah denda, hukuman selesai

DILUAR KUHP

1. Amnesti
    Pengampunan yang diberikan oleh Presiden kepada pelaku pelanggaran hak asasi manusia yang berat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat

2. Abolisi
    Penghentian penyidikan yang dilakukan oleh pemerintah atas persetujuan DPR mengenai orang yang bersangkutan karena dinilai tidak memiliki kapasitas untuk memberikan penjelasan secara hukum

Perbedaan antara abolisi dengan amnesti, yaitu :
  • Abolisi lebih sempit pemberianya daripada amnesty, karena abolisi hanya menggugurkan tuntutan kepada mereka yang belum dijatuhi tuntutan/putusan, sedangkan amnesti diberikan kepada mereka yang telah dijatuhi hukuman ataupun belum dijatuhi hukuman
  • Abolisi diberikan kepada pribadi pribadi tertentu yang jelas orangnya, sedangkan amnesti diberikan kepada orang orang yang terlibat dalam suatu tindak pidana tertentu atau peristiwa pidana tertentu
  • Abolisi diberikan setelah ada putusan hakim, sedangkan amnesti dapat diberikan kapan saja

GUGURNYA HAK MENJALANKAN PIDANA

DALAM KUHP

1. Meninggalnya si terpidana (pasal 83 KUHP)
2. Hak menjalankan hukuman gugur karena daluarsa (pasal 84 KUHP)

DI LUAR KUHP

Grasi, UU nomor 22 tahun 2002 mengenai grasi
Pengampunan berupa perubahan, perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh presiden

0 komentar:

Posting Komentar