Jangan asal copy-paste... Blog juga hasil karya cipta... Budayakan meminta izin terlebih dahulu... Minimal tampilkan sumber asal !!!

Pages

Jumat, 27 Mei 2011

PENGERTIAN HUKUM PIDANA


VAN HAMED

Hukum pidana adalah keseluruhan dasar dan aturan yang dianut oleh negara dalam kewajibannya untuk menegakkan hukum yakni dengan melarang apa yang bertentangan dengan yang disebut recht/hukum dan mengenakan suatu nestapa kepada orang yang melanggar larangan tersebut. Defenisi ini disebut juga ius poenali.

SIMONS

Hukum pidana adalah
  • Keseluruhan larangan atau perintah oleh negara diancam oleh nestapa, yaitu suatu pidana apabila tidak ditaati.
  • Keseluruhan peraturan yang merupakan syarat syarat untuk menjatuhkan pidana.
  • Keseluruhan ketentuan untuk memberikan dasar untuk penjatuhan dan penerapan pidana.

MR. WFC. VAN HOUTTEN

Hukum pidana adalah keseluruhan dari azas azas dan peraturan peraturan yang diliputi oleh negara atau suatu masyarakat hukum lainnya, dimana mereka itu sebagai pemeliharra ketertiban hukum umum telah melarang yang dilakukannya. Tindakan tindakan yang bersifat melanggar hukum dan telah mengaitkan pelanggaran terhadap peraturannya dengan penderitaan yang bersifat khusus yaitu berupa hukuman.

MOELIYATNO

Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang mengadakan dasar dasar dan aturan aturan untuk
  • Menentukan perbuatan perbuatan yang mana tidak boleh dilakukan, yang dilarang yang disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi siapa yang melanggar larangan.
  • Menentukan kepaduan hal hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagai mana yang telah diancam.
  • Menentukan dengan cara bagaimana pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.
Dari rumusan tersebut dapat diberi penjelasan sebagai berikut:
  • Hukum pidana adalah keseluruhan dari bagian hukum yang berlaku di suatu negara.
  • Perbuatan yang oleh hukum pidana dilarang dan diancam dengan hukuman yang disebut delik
  • Tentang perbuatan mana yang dapat dipandang sebagai perbuatan pidana yang menganut suatu azas yang disebut azas legalitas/principle of legality.
  • Bagi siapa yang melakukan perbuatan pidana diancam dengan pidana namun tidak semua perbuatan pidana diancam dengan pidana (pasal 44-48 KUHP)
  • Kalau disebut dalam poin 1 dan 2 defenisi Moeliyatno adalah merupakan hukum pidana materiil, sedangkan poin 3 adalah hukum pidana formil.

Sehingga dengan demikian dapatlah dibuat kesimpulan hukum pidana ialah sekumpulan peraturan yang mengatur perbuatan apa yang dapat dijatuhi hukuman serta bagaimana ancaman hukumannya (defenisi dalam umum).

 "bahan kuliah"

0 komentar:

Posting Komentar