Jangan asal copy-paste... Blog juga hasil karya cipta... Budayakan meminta izin terlebih dahulu... Minimal tampilkan sumber asal !!!

Pages

Kamis, 26 Mei 2011

SISTEM PERADILAN INTERNASIONAL

     Sistem peradilan internasional adalah salah satu proses yang menjelaskan tentang hubungan peradilan yang bekerja sama secara luas dengan bangsa lain.

     Kata sistem dalam kaitannya dengan peradilan internasional adalah unsur-unsur atau komponen-komponen lembaga peradilan internasional yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu kesatuan dalam rangka mencapai keadilan internasional. Komponen-komponen tersebut yaitu :

  1. Mahkamah Internasional (The Internasional Court Justice)
  2. Mahkamah Pidana Internasional (The Internasional Criminal Court)
  3. Panel Khusus Dan Special Pidana Internasional (The Internasional Criminal Tribunals and Special Courts)

Penjelasan :


1.   Mahkamah Internasional

     Berkedudukan di Den Haag, Belanda dan sebagai organ utama PBB untuk mengadili dan mengahakimi setiap negara yang bersengketa, oleh karena itu setiap negara yang bersengketa harus tunduk pada yuridiksi pengadilan sebelum kasus mereka didengar. Mahkamah Internasional ini telah didirikan tahun 1945 dan mulai berfungsi pada tahun 1946.

     Fungsi utama MI adalah untuk menjelaskan kasus-kasus persengkataan intersional yang subjeknya adalah negara. Serta juga dapat memberikan pendapat konsultasi mengenai pertanyaan hukum dimaksud dengan internasional organ dan lembaga yang berwenang sebagaimana mestinya.

     Pasal 9 Statuta MI menjelaskan, komposisi MI terdiri dari 15 hakim. Ke-15 calon hakim tersebut direkrut dari warga negara anggota yang dinilai cakap dibidang hukum internasional, untuk memilih anggota mahkamah dilakukan pemungutan suara secara independen oleh majelis MU dan Dewan Keamanan (DK). Biasanya 5 hakim MI berasal dari anggota tetap DK PBB, tugasnya untuk memeriksa dan memutuskan perkara yang disidangkan baik yang bersifat sengketa maupun yang bersikap nasihat.

     Yurisdiksi adalah kewenangan yang dimiliki oleh MI yang bersumber pada hukum internasional untuk menentukan dan menegakan sebuah aturan hukum, meliputi: memutuskan perkara-perkara pertikaian dan memberikan opini-opini yang bersifat nasihat. Beberapa kemungkinan cara penerimaan tersebut:

  • Perjanjian Khusus, dalam hal ini negara yang beracara di Mahkamah Internasional harus membuat perjanjian khusus yang berisi subyek persengketaan. Contoh : kasus yaitu pulau ligitan dan sipadan antara Indonesia dan Malaysia.
  • Penundukan Diri, dalam perjanjian internasional, para pihak yang menundukan diri pada yurisdiksi Mahkamah Internasional sebagaimana terdapat dalam isi perjanjian internasional diantara mereka.dan tentu saja tunduk kepada yurisdiksi masih tetap harus dilakukan.
  • Pernyataan Penundukan Diri Negara Peserta Statute Mahkamah Internasional, tetap anggota stauta mempunyai kewajiban untuk tunduk kepada Mahkamah Internasional. Tapi bedanya mereka tidak perlu membuat perjanian khusus terlebih dahulu.
  • Keputusan Mahkamah Internasional Mengenai Yurisdiksinya, manakala ada sengketa pada yurisdiksi tersebut maka di selesaikan oleh Mahkamah Internasional. Para pihak dapt mengajukan keberatan awal terhadap yuridiksi mi.
  • Penafsiran Putusan, Mahkamah Internasional harus menafsirkan putusan jika diminta oleh salah satu pihak bahkan kedua belah pihak, menurut statute pasal 26.
  • Perbaikan Putusan, pengajuan permintaaan dilakukan untuk menundukan diri pada yurisdiksi. Syarat pengajuan tesebut yaitu adanya fakta baru (novum) yang belum diketahui oleh Mahkamah Internasional ketika putusan itu dibuat. Pada menerima permintaan, pengadilan memutuskan negara dan organisasi yang mungkin memberikan informasi yang bermanfaat dan memberikan mereka kesempatan untuk menyajikan laporan tertulis atau lisan. Pada prinsipnya, penasehat mahkamah pendapat adalah bersifat konsultatif dan karenanya tidak mengikat seperti itu di tubuh meminta, tertentu atau peraturan bisa, bagaimanapun, menyediakan di muka bahwa pendapat bersifat mengikat.


2.   Mahkamah Pidana Internasional (The International Criminal Court)

     Mahkamah Pidana Internasional merupakan mahkamah yang berdiri permanent berdasarkan traktat multilateral yang bertujuan untuk mewujudkan supremasi hukum internasional dan memastikan bahwa pelaku kejahatan berat internasional dipidana.

     Mahkamah Pidana Internasional disahkan pada tanggal 1 juli 2002, dan dibentuk berdasarkan statute roma lahir terlebih dahulu pada tanggal 17 juli 1998. Tiga tahun kemudian, yaitu tanggal 1 juli 2005 statuta Mahkamah Internasional telah diterima oleh 99 negara.

     Pada awalnya Mahkamah Pidana Internasional terdiri dari 18 oarang hakim yang bertugas selam sembilan tahun tanpa dapat dipilih kembali. Para hakim dipilih berdasarkan dua pertiga suara majelis negara pihak, yang terdiri atas negara-negara yang telah meratifikasi ststuta ini (pasal 35 ayat 6 dan 9). Dalam memilih para hakim, negara pihak harus memperhitungkan perlunya perwakilan. Berdasarkan prinsip-prinsip system hukum di dunia, keseimbangan geografis, dan keseimbangan jender.

     Kewenangan yang dimiliki Mahkamah Pidana Internasional untuk menegakan aturan hukum internasional adalah memutus perkara terbatas terhadap pelaku kejahatan berat oleh warga negara dari negara yang telah meratifikasi statute Mahkamah Internasional.

  1. Kejahatan Genosida ( The Crime Of Genoside), Yaitu tindakan kejahatan yang berupaya untuk memusnahkan keseluruhan atau sebagian dari suatu bangsa, etnik, ras ataupun kelompok keagamaan tertentu.
  2. Kejahatan Terhadap Kemanusiaan( The Crimes Against Humanity), Yaitu tindakan penyerangan yang luas atau sistematis terhadap populasi penduduk sipil tertentu.
  3. Kejahatn Perang ( Warcrimes), Yaitu tindakan yang berkenaan dengan kejahatan perang, semua tindakan terhadap manusia atau hak miliknya yang bertentangan dengan konvensi jenewa (misalnya pembunuhan berencana, penyikasaan, dll) dan kejahatan yang melanggar hukum konflik bersenjata internasional ( menyerang objek-objek sipil bukan militer)
  4. Kejahatan Agresi ( The Crime Of Aggression), Yaitu tindakan kejahatan yang mengancam terhadap perdamaian.

C.  Panel Khusus Dan Special Pidana Internasional (The Internasional Criminal
    Tribunals and Special Courts)

      Lembaga peradilan internasional yang berwenang mengadili para tersangka kejahatan berat internasional yang bersifat tidak permanen atau sementara (ad hoc) dalam arti setelah selesai mengadili maka peradilan ini dibubarkan.

      Yuridiksi atau kewenangan dari panel khusus dan special pidana internasional ini, adalah menyangkut tindak kejahatan perang dan genosida (pembersihan etnis) tanpa melihat apakah negara dari si pelaku itu telah meratifikasi atau belum terhadap statute panel khusus dan special pidana internasional ini. Contoh special court for east timor dan Indonesia membentuk peradilan HAM.

0 komentar:

Posting Komentar